PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Provinsi Riau dinilai sebagai salah satu wilayah dengan peredaran narkoba tertinggi di Indonesia. Kondisi geografis pesisir Bumi Lancang Kuning yang berbatasan langsung dengan negara Malaysia disinyalir menjadi jalur perlintasan masuknya barang haram tersebut ke Tanah Air.
Ini dibuktikan dengan pengungkapan sabu-sabu dan pil happy five (H5) oleh Polda Riau beserta jajarannya. Di mana pada Desember ini, polisi menggagalkan peredaran 32 kg sabu-sabu dan 18.750 butir H5 dengan nilai diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah.
Direktur Reserse Narkoba (Dir Resnarkoba) Polda Riau Kombes Pol Hariono mengatakan, pengungkapan ini merupakan hasil operasi yang dilakukan menjelang akhir tahun dalam mencegah peredaran narkoba. Pihaknya melakukan pengungkapan di tiga lokasi berbeda dengan jumlah tersangka tujuh orang. Dua di antaranya warga negara Malaysia dan seorang lagi oknum aparatur sipil negara (ASN) di Sumatera Barat (Sumbar). Untuk pengungkapan pertama, disampaikannya, di Jalan Lintas Dumai-Sungai Pakning, Desa Api-api, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupetan Bengkalis, Ahad (9/12) lalu. “Kami menerima informasi dari masyarakat tentang akan masuknya narkotika jenis sabu-sabu yang diduga berasal dari Malaysia melalui perairan Pulau Rupat.
Sabu akan diturunkan di Dusun Api-api, Bengkalis,” ungkap Hariono konferensi pers di Mapolda Riau, Selasa (18/12).
Atas informasi itu, sambung Hariono, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan menangkap salah seorang kurir berinisial GH alias G (31) di Jalan Lintas Dumai-Sungai Pakning. Dari tangannya didapati sabu-sabu seberat 12 kg dimasukkan ke jeriken plastik yang diletakkan di sebuah gubuk milik masyarakat. “Kami tangkap tersangka berinisial GP dan diamankan 12 kg sabu-sabu,” paparnya.
Dari penangkapan GP, kata Hariono, pihaknya melakukan pengembangan. Di mana diketahui barang haram itu dikendalikan dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas IIA Bengkalis oleh tiga narapidana yang sedang menjalani hukuman penjara. Mereka adalah Indrawan (31) dan Samsudin alias Udian (43) berperan masing-masing sebagai perantara dan pengendali.
Sedangkan, SU alias A (41) sebagai penyedia yang berhubungan langsung dengan seorang WNA Malaysia yang diduga sebagai pemasok barang haram itu.
“Pengendalinya, tiga napi di Lapas Bengkalis berinsial IN, SM dan SU,” paparnya.
Ketiga tersangka itu, dijelaskannya, merupakan narapidana atas kasus narkoba yang tengah menjalani masa hukuman. Untuk Indrawan divonis enam tahun penjara baru menjalani masa tahanan tiga tahun, SU baru menjalani selama satu tahun dari tiga tahun hukuman. Lalu Samsudin divonis 12 tahun penjara dan baru menjalani masa tahanan selama tiga tahun.
“Saat ini keempat tersangka sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Ditresnarkoba. Sedangkan sabu-sabu itu direncanakan dibawa ke Pekanbaru. Untuk orang yang menjemput sudah kami lacak, tapi terputus,” terangnya.
Selain sabu-sabu, kata dia, pihaknya juga mengamankan barang bukti lainnya berupa tiga unit handphone berbagai merek, uang tunai senilai Rp10,65 juta serta satu jam tangan. Kemudian disampaikan Hariono, pihaknya juga melakukan pengungkapan narkoba di Jalan Arengka II, Kecamatan Rumbai dengan barang bukti 18 kg sabu-sabu dan 18.750 butir H5, Sabtu (15/12). Sedangkan tersangka yang diamankan berjumlah dua orang berinisial M (36) dan IW (37) yang merupakan warga Sumbar.
“Kami menerima informasi dari Kasat Resnarkoba Polres Kampar. Selanjutnya kami lakukan penyelidikan dan melakukan penghadangan terhadap satu unit kendaraan pribadi warna putih di Jalan Arengka II,” imbuhnya.
Laju kendaraan roda empat dapat dihentikan, sebut Hariono, setelah petugas melepas beberapa kali tembakan yang diarahkan ke ban mobil tersebut. Selanjutnya, keluar empat orang dan berupaya melarikan diri dari pengejaran petugas. Namun, untuk dua tersangka IY dan Ard lolos dari penangkapan serta telah dimasukan dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Dua tersangka MU dan IW kami amankan. IW ini berprofesi sebagai PNS di Sumbar.
Sedangkan dua tersangka lain berisinial IY dan AR berhasil meloloskan diri,” jelas perwira berpangkat Kombes itu.
Selanjutnya, kata dia, pihaknya melakukan pengeledahan di dalam mobil yang digunakan para tersangka. Hasilnya, didapati 18 kg sabu-sabu yang dibungkus dalam kemasan teh warna kuning bertuliskan Guanyinwang serta empat bungkus besar berisikan 18.750 butir H5. Untuk mengelabui petugas, sambung Hariono, tersangka menyembunyikan barang haram itu dalam pembungkus ban cadangan.
“Kedua tersangka tersebut kita bawa ke Dumai untuk pengembangan lebih lanjut,” paparnya.
Pengungkap kasus terakhir, dikatakan Hariono, dilakukan oleh Polres Rokan Hulu (Rohul), Selasa (11/12) lalu di Jalan Raya Tandun, Kecamatan Tandun. Adapun tersangkanya, seorang warga negara Malaysia berinisial KH (50). “Dari tangan tersangka kami amankan dua bungkus kemasan refined chinese berisikan sabu seberat 2 kg,” kata Hariono.
Menurut keterangan tersangka, lanjutnya, barang haram itu diperoleh dari salah seorang kurir di Pekanbaru untuk diedarkan di Rohul.
“Sabu-sabu itu didapat dari temannya berinial KW (Kuwang). Kemudian sabu itu diantarkan kepada tersangka melalui kurir di sekitaran Mal SKA,” jelasnya.
Tak hanya sabu-sabu, pihaknya juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu unit handphone dan satu unit mobil warna silver. Selain itu, turut didapati kartu tanda penduduk (KTP) Indonesia serta surat izin mengemudi (SIM) BI palsu.
“Kami temukan KTP milik tersangka. KTP dari Kabupaten Lampung Selatan itu palsu yang dibeli seharga Rp1 juta. Tersangka ini sebelumnya bekerja sebagai tenaga instalasi listrik dan menikah dengan warga Rohul,” terangnya.
Mengingat tersangka warga negara asing, maka Hariono menyebutkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan konsulat jendral (Konjen) Malaysia. Hasilnya, tidak ada upaya bantuan hukum terhadap WN Malaysia yang tersandung masalah hukum.
“Kami sudah berkordinasi dengan Konjen. Tersangka ini, sebelum juga divonis 5,8 tahun atas perkara yag sama dan bebas pada tahun 2015 lalu,” sebut Hariono.
Terhadap ketujuh tersangka, lanjut Dir Resnarkoba Polda Riau, akan dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman mati atau hukuman penjara maksimal 20 tahun,” ujarnya.
Di sisi lain, terkait adanya oknum ANS Sumbar terlibat jaringan internasional di Pekanbaru, Biro Humas Setdaprov Sumbar Jasman membantah hal itu.
“Setelah kami cek di database kepegawaian Pemprov Sumbar (koordinasi dengan BKD Sumbar, red), tidak ada ASN Pemprov Sumbar yang bernama Irwan Wahyudi bin Misno seperti yang dilansir berbagai media,” ujarnya.(rir/rpg)