PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Meresahkan warga karena melakukan penyalahgunaan narkoba dengan cara mengedarkannya, Solihin warga SP V, Desa Bukit Sembilan, Kecamatan Bangkinang, dibekuk di kediamannya pada Selasa (18/12) dini hari.
Tim yang dipimpin Panit I Reskrim Polsek Tapung Ipda Novris H Simanjuntak SH mengatakan, tersangka sudah sejak beberapa hari diintai gerak-geriknya dan dipastikan dia sedang berada di kediamannya.
“Saat kami bekuk, tersangka tidak dapat mengelak, terlebih saat dilakukan penggeledahan,” Ipda Novris H Simanjuntak SH.
Saat diinterogasi dari mana dia mendapatkan barang haram itu, akhirnya Solihin mengakui bahwa dia mendapatkan sabu-sabu dari Hendri Saputra.
“Lalu kami meminta Solihin untuk memesan sabu kepada Hendri. Pesanan Solihin disanggupi Hendri dengan cara mengantarkannya ke rumah Solihin,” jelas Ipda Novris.
Saat Hendri tiba di rumah Solihin untuk mengantarkan sabu pesanan Solihin, Hendri langsung dibekuk tanpa perlawanan.
“Ketika kami lakukan penggeledahan, kami menemukan paket sabu pesanan Solihin,” ungkap Ipda Novris.
Selanjutnya kedua tersangka dibawa ke Polsek Tapung untuk diproses lebih lanjut. Dengan tertangkapnya dua pengedar ini, Ipda Novris mengingatkan, warga sekaligus menginformasikan bahwa para pengedar narkoba ada di mana-mana. Para orangtua diharapkan mewaspadai, dengan cara mengingatkan putra dan putri kesayangannya akan bahaya penyalahgunaan narkoba, jika tidak ingin jadi tersangka.(mng)