PEKANBARU (RP) - Empat orang saksi petugas pengesahan Laporan Hasil Produksi (LHP) menjadi saksi dalam sidang lanjutan dugaan korupsi kehutanan dan suap PON XVIII 2012 dengan terdakwa mantan Gubernur Riau HM Rusli Zainal, Rabu (18/12).
Dari pemeriksaan terungkap bahwa LHP dibuat oleh perusahaan dan petugas hanya mengesahkan.
Empat orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Riyono SH adalah Fakhrudin Siregar, Adam Sofyan Siregar, Tri Rahayu Widodo dan Zulfahmi Ar.
Keempatnya mengesahkan LHP CV Bakti Praja Mulia, PT Seraya Sumber Lestari, PT Selaras Abadi Utama, PT Merbau Pelalawan Lestari dan PT Mitra Hutani Jaya.
Kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang dipimpin oleh Bachtiar Sitompul SH, saksi-saksi ini mengatakan bahwa LHP kayu tebangan tidak dibuat Dinas Kehutanan (Dishut) Pelalawan dan Siak. ’’Oleh perusahaan. Petugas hanya mengesahkan saja,’’ ujar saksi.
Terkait hal ini, hakim lalu mengatakan apakah saksi tahu ada tumpukan kayu lain yang tidak dihitung dalam LHP.’’Tidak tahu,’’ jawabnya.
Ini ditimpali hakim dengan mengatakan jika begitu ada kemungkinan tempat penimbunan kayu lain.
Dalam LHP, tidak semua hasil penebangan hutan alam dilaporkan. Yang dimuat hanya kayu berukuran kecil sementara kayu bulat besar tidak.
’’Hanya kayu ukuran bulat kecil. Yang besar tidak ada, walaupun di lokasi penebangan ada kayu berukuran bulat besar yang ditebang perusahaan,’’ ujar saksi Tri Rahayu, pengesah LHP PT Merbau dan Mitra Hutani.
LHP yang dibuat kata saksi hanya berdasarkan tinjauan ke satu lokasi penebangan. Dari tinjauan ini, perusahaan pemegang Bagan Kerja Tahunan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (BKT IUPHHKHT) membayar Dana Reboisasi (DR) dan Profesi Sumber Daya Hutan (PSDH) ke daerah.
’’Dibayar sekian persen dari LHP,’’ paparnya. Kayu yang ditebang dijual ke perusahaan besar. Ini awalnya, sungkan disebutkan saksi, namun setelah didesak ia mengungkapkan juga.(ali)