Tiga WN Malaysia Dituntut 15 Tahun Penjara

Kriminal | Kamis, 19 Desember 2013 - 08:03 WIB

BENGKALIS (RP) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkalis akhirnya menuntut tiga orang warna negara Malaysia 15 tahun penjara yang ketahuan menyeludupkan sabu-sabu-sabu seberat 358,21 gram, lewat pelabuhan internasional Bandar Sri Setia Raja (BSSR) Bantan, Bengkalis pada 2 Juni 2013 lalu.

Ketiga terdakwa WNA Malaysia itu  SBK (27), RN (31) dan MTG (38) didakwa dengan Pasal 113, 114 dan Pasal 132 UU RI Nomor 35/2009 tentang narkotika, di mana ketiganya terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu yang diseludupkan dari daerah asal mereka dengan cara memasukkan barang haram itu ke dalam celana dalam dan kaos kaki para terdakwa.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Sabu-sabu seberat 358,21 gram itu dibagi dalam 7 paket.

Sidang penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dengan tiga terdakwa WNA Malaysia ini telah berlangsung beberapa kali. Pada 12 Desember JPU Kejari Bengkalis menjatuhkan tuntutan hukuman bagi ketiganya selama 15 tahun penjara.

JPU Kejari Bengkalis yang menyidangkan perkara ini, Rabu (18/12) menyebut jika tuntutan hukuman 15 tahun penjara yang dijatuhkan kepada ketiga WNA Malaysia itu karena ketiga terbukti bersalah menyeludupkan narkotika jenis sabu-sabu dalam jumlah yang cukup besar.

Seperti diberitakan beberapa bulan lalu, jajaran Bea dan Cukai Bengkalis mengamankan tiga orang WNA Malaysia saat berlabuh di BSSR Bantan.

Petugas mencurigai ketiganya karena waktu dilakukan pemeriksaan terhadap para penumpang, ketiganya gemetar.

Dan saat dilakukan pemeriksaan secara manual petugas merasakan ada barang yang disembunyikan para tersangka.

Benar saja saat disuruh membuka pakaian mereka, petugas Bea Cukai menemukan sabu-sabu di celana dalam dan kaos kaki ketiganya.(evi)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook