BERBAGAI BARANG BUKTI DISITA

Beraksi di Rumah Kos, Maling Dihajar Massa

Kriminal | Kamis, 19 November 2015 - 21:16 WIB

Beraksi di Rumah Kos, Maling Dihajar Massa
Tersangka maling saat berada di Mapolsek Tampan usai diamankan dari amukan warga, Kamis (19/11/2015). (DEFRY MASRI/RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Karena nekat beraksi di pagi hari, Pipin Sarianto (33) warga Jalan Bukit Barisan Kelurahan Tangkerang Timur Kecamatan Tenayan Raya terpaksa harus menahan sakit setelah dipukuli massa karena tertangkap tangan beraksi mencuri di salah satu kos-kosan yang berada di Jalan Bangau Sakti Kecamatan Tampan, Kamis (19/11/2015) pagi.

Informasi yang diperoleh dari kepolisian, bahwa korban bernama Yuliani (21) yang merupakan seorang mahasiswi sekitar pukul 08.30 WIB sedang berada di dalam rumah kosnya. Baru saja dari dapur korban terkejut saat menemukan handphone serta laptop miliknya tidak ada di dalam kamar. Karena curiga akhirnya korban berlari ke depan rumahnya dan melihat seorang pria di depan gerbang.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

"Saat korban berusaha menahan pelaku terjadilah aksi tarik-menarik tas dengan pelaku. Korban yang terjatuh langsung berusaha berteriak maling hingga warga sekitar langsung keluar rumah dan mengejar pelaku. Akhirnya pelaku berhasil dibekuk dan dihajar oleh massa yang sudah emosi," ujar Kapolsek Tampan AKP Ari S Wibowo saat dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim AKP Herman Pelani.

Dari tangan pelaku turut pula diamankan barang bukti lainnya berupa satu laptop Acer warna hitam, dua buah handphone Nokia, tiga buah handphone Samsung, dan satu unit handphone merk Asus Zenfone. Selain itu, turut pula diamankan barang bukti tas milik korban.

"Kita masih melakukan pengembangan terhadap pelaku. Sepertinya pelaku telah beraksi beberapa kali karena telah mengetahui jika pagi penghuni kamar mayoritas mahasiswa kuliah. Untuk ulahnya kita jerat pelaku dengan pasal 362 KUHP ancaman kurungan paling lama lima tahun," tutup Kanit Reskrim.

Laporan: Defry Masri

Editor: Fopin A Sinaga









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook