Penuhi Panggilan KPK, Ratu Atut Irit Bicara

Kriminal | Selasa, 19 November 2013 - 14:27 WIB

JAKARTA (RP) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta keterangan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah terkait kasus penyelidikan pengadaan alat kesehatan (alkes) di Banten tahun anggaran 2010-2012.

Atut telah memenuhi panggilan KPK sekitar pukul 09.41 WIB. Ia tampak mengenakan batik dan kerudung hitam. Kendati demikian, ia tidak banyak berkomentar soal pemanggilannya.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Kakak Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan itu mengatakan, akan memberikan keterangan kepada lembaga antikorupsi itu. "Saya akan memberikan klarifikasi atau keterangan," kata Atut di KPK, Jakarta, Selasa (19/11).

Atut enggan berkomentar ketika ditanyakan apakah mengetahui soal dugaan korupsi pengadaan alkes di Banten. Ia langsung berjalan masuk menuju ruang tunggu KPK.

KPK sudah memeriksa beberapa pihak terkait penyelidikan pengadaan alkes di Banten. Salah satu yang pernah dimintai keterangan adalah Kepala Dinas Kesehatan Jaja Budi. Selain itu KPK telah meminta keterangan pegawai Dinas Kesehatan Banten dan pihak swasta.

Selain alkes Banten, KPK saat ini tengah menyidik kasus dugaan korupsi pengadaan alkes kedokteran umum di Puskesmas Kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2012. KPK sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dengan nilai proyek Rp23 miliar ini.

Tiga tersangka itu adalah Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, pejabat PT Mikkindo Adiguna Pratama Dadang Prijatna dan pejabat pembuat komitmen Mamak Jamaksari. Ketiganya diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (gil/jpnn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook