PEKANBARU (RP) - Terkait penggrebekan praktik perjudian Kesenian Irama Minang (KIM) di Pujasera Sedap Malam, Jalan Kuantan Raya, Ahad (17/11) dini hari lalu.
Hingga kini pihak Polresta Pekanbaru telah menetapkan 21 orang tersangka dan satu orang dilakukan penahanan.
‘’Satu orang yang kita tahan adalah penyanyi, sedangkan ke-21 lainnya masih kita tetapkan sebagai tersangka,’’kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol R Adang Ginanjar melalui Kasat Reskrim Kompol Arief Fajar kepada Riau Pos, Senin (18/11).
Lebih lanjut dikatakan Kasat, kepada tersangka akan dikenai Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman diatas lima tahun kurungan penjara.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, puluhan anggota Satuan Reskrim Polresta Pekanbaru, Ahad (17/11) sekitar pukul 00.30 WIB dinihari, mengamankan puluhan pengunjung Pujasera Sedap Malam saat sedang asyik bermain judi KIM serta sang pemilik berinisial AN berikut enam pengurus.
Selain itu, petugas juga mengamankan puluhan barang bukti berupa alat-alat elektronik dan peralatan judi elektronik dalam praktik judi.(ali)