PEKANBARU (RP) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Bidang (Kabid) Sumber Daya Air (SDA) Dinas Pembangunan Umum (PU) Riau, Syafril Tamun, Senin (18/11) terkait pembangunan venue dayung Pekan Olahraga Nasional (PON) XVIII yang terletak di Kebun Nopi, Kecamatan Kuantan Mudik, Kuantan Singingi.
‘’Diperiksa terkait venue dayung,’’ ujar Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan Kejati Riau Rachmat Surya Lubis kepada wartawan. Ia menjelaskan, Kejati Riau saat ini masih mendalami dugaan korupsi dalam pembangunan tersebut.
’’Pengumpulan bukti dan keterangan saksi masih dilakukan untuk mendalami ada tidaknya dugaan korupsi,’’ lanjutnya.
Pembangunan venue ini dilakukan pada 2011. Saat itu dianggarkan dana untuk pembangunan venue menyambut perhelatan PON XVIII 2012.
’’Anggaranya Rp12 miliar dengan Syafril sebagai Kuasa Pengguna Anggaran,’’ terang Rachmat.
Pembangunan venue selesai, namun anggaran yang dihabisnya hanya setengah. ’’Proyek ini menghabiskan anggaran Rp6 miliar, namun dalam laporannya menghabiskan Rp12 miliar, sisanya ini yang dicari,’’ ujarnya.(ali)