Mantan Pjs Dirut PDAM Ditetapkan Tersangka Korupsi

Kriminal | Selasa, 19 November 2013 - 10:29 WIB

PEKANBARU (RP) - Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polresta Pekanbaru menetapkan mantan Pjs Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Siak Ir Bona Hasibuan, sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan tiga unit pompa air pada tahun anggaran 2011. Selain Bona, seorang staf dan dua orang lainnya juga menjadi tersangka.

Hal ini dibenarkan Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Drs R Adang Ginanjar, melalui Kasat Reskrim Kompol Arief Fajar Satria SH SIK MH, saat dikonfirmasi Riau Pos, Senin (18/11). ‘’Benar, ia (Bona) dan tiga orang lainnya kita tetapkan sebagai tersangka,’’ kata Arief.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Usai penetapan, terang Kasat Reskrim, pihaknya akan memeriksa keempatnya dalam status tersangka.

‘’Selanjutnya mereka akan diperiksa dalam statusnya. Ini agar berkas segera bisa diselesaikan dan lengkap (P-21),’’ tambah Kasat Reskrim.

Sebelumnya, terkait kasus ini, penggeledahan dilakukan Unit Tipikor Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru ke Kantor PDAM Tirta Siak, Jalan Sudirman, Senin (8/7) pagi untuk mendalami dugaan korupsi pengadaan mesin pompa air yang merugikan negara lebih dari Rp200 juta itu. Dari penggeledahan, barang-barang berupa dokumen, serta CPU komputer disita.

Kasus ini sendiri bermula saat Pemerintah Kota Pekanbaru menganggarkan dana untuk pembelian tiga unit alat pompa air di PDAM Tirta Siak Pekanbaru pada tahun 2011 sebesar Rp724 juta.

Dengan nilai sebesar itu, pengadaan dilakukan tanpa melalui proses penenderan. Sementara itu, anggaran sudah dicairkan, mesin tak dibeli hingga proyek tidak berjalan.(ali)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook