Pemilik 4.600 Butir Ekstasi Dituntut 18 Tahun Penjara

Kriminal | Selasa, 19 November 2013 - 10:29 WIB

PEKANBARU (RP) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menuntut dua orang pemilik 4.600 butir ekstasi, Hartono (68) dan Simson (37), warga Kecamatan Payung Sekaki, dengan hukuman 18 tahun penjara.

Keduanya dinilai melanggar Pasal 114 Undang-Undang (UU) 35/2009 tentang narkotika.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

‘’Meminta kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa dengan hukuman 18 tahun penjara,’’ ujar JPU, Ivan Yoko SH, dihadapan majelis hakim yang diketuai I Ketut Suarta SH dalam sidang Senin (18/11), di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Selain hukuman penjara, kedua terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp5 miliar. ‘’Jika tidak dibayar, maka terdakwa wajib menjalani hukuman enam bulan kurungan,’’ lanjut JPU.

Hartono dan Simson ditangkap Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Pekanbaru bersama sekitar 4.600 butir pil ekstasi, Ahad (4/8) sore sekitar pukul 17.00 WIB di pool angkutan antar lintas provinsi di Jalan Riau. Keduanya diringkus saat akan mengembalikan ribuan butir inex itu ke Medan, tempat pil haram itu dipesan.

Informasi adanya ribuan butir ekstasi ini didapat dari PO bus yang digunakan tersangka sebagai tempat pengiriman. Saat itu polisi mendapatkan informasi tentang paket mencurigakan dari pihak bus.

Atas laporan tersebut, dilakukanlah pemancingan terhadap terdakwa. Pemancingan dilakukan dengan menghubungi Simson, orang yang awalnya disuruh Hartono untuk mengembalikan barang itu. Begitu Simson tiba di pool bus tersebut, iapun ditangkap. Tanpa bisa berkutik, ia pasrah saat polisi mengamankannya.

Dari keterangan Simson, dilacaklah keberadaan Hartono, orang yang memiliki ekstasi tersebut. Hingga ia sendiri diringkus sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Siak II, saat sedang berada dalam perjalanan menuju kantor PO bus tersebut.(ali)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook