HUKUM & KRIMINAL

Kontrak Habis, Bongkar Gudang, Mantan Karyawan Hypermart Diringkus

Kriminal | Senin, 19 Oktober 2015 - 21:21 WIB

Kontrak Habis, Bongkar Gudang, Mantan  Karyawan Hypermart Diringkus

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -Polsek Senapelan berhasil meringkus dua orang pelaku pencurian  di gudang Hypermart Ciputra Seraya Jalan Mutiara Kelurahan Padang Bulan Kecamatan Senapelan, Sabtu (17/10) malam. Kedua pelaku, Suryadi (34) dan Adi Putra (25) ternyata mantan karyawan  ritel yang telah abis masa kontraknya.

Kapolsek Senapelan AKP Angga Herlambang saat dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Ipda Abdul Halim, Senin (19/10) menjelaskan tertangkapnya kedua pelaku tersebut berawal dari hasil olah TKP. Dari sini polisi menemukan kejanggalan terhadap pencurian yang merugikan hingga Rp 80 juta di Gudang Hypermart pada Sabtu (9/10) malam.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

"Kita melakukan olah TKP dan menganalisa jika pelaku merupakan orang yang mengetahui banyak tentang gudang tersebut. Pasalnya kita menemukan jika gembok gudang tidak dalam keadaan rusak," terang Kanit.

Setelah memeriksa saksi dan mempelajari bukti yang ditemukan dilapangan akhirnya penyelidikan mengarah kepada kedua mantan karyawan. Awalnya anggota Opsnal berhasil meringkus Suryadi (34) di rumahnya yang berada di Jalan Meranti Kelurahan Labuh Baru Timur Kecamatan Payung Sekaki. Pelaku pun langsung bernyanyi, ternyata  saat melakukan aksi pencurian dirinya bersama temannya Adi Putra (25) yang juga mantan karyawan." Tersangka kedua, berhasil diringkus di Jalan Ronggo Warsito Kelurahan Rejosari Kecamatan Lima Puluh sekitar pukul 23.30 wib," ujar Kanit.

Kini kedua pelaku bersama barang bukti berupa kunci yang telah diduplikat dan satu unit mobil roda empat telah diamankan di Polsek Senapelan, dan pelaku saat ini dijerat dengan pasal 363 KUHP ancaman kurungan diatas lima tahun penjara. "Pelaku berhasil menjarah 70 karton minyak goreng, 30 karton sabun cuci, 7 karton popok anak, dan barang jualan lainnya. Kerugian ditaksir mencapai Rp 80 juta," tutup Kanit.

Laporan: Defry Masri

Editor: Yudi Waldi









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook