PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Seorang ibu muda berinisial IA (23) diamankan Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Dumai. Ia ditangkap saat sedang berada di kediamannya di Jalan Nusantara, Dumai Kota. Wanita muda yang baru setahun menikah itu harus berurusan dengan polisi karena aktivitasnya berkaitan transaksi narkoba. Petugas mendapatkan laporan. IA adalah salah seorang pengedar narkoba.
Menindaklanjuti laporan itu, Jumat (16/10) malam sekitar pukul 19.00 WIB, petugas mendatangi kediamannya. Petugas langsung melakukan penggeledahan. Saat dilakukan penggerebekan, suami IA tidak berada di rumah. Ia mengaku suaminya sedang berada di Bengkalis.
Tidak salah kecurigaan petugas. Dari penggeledahan, didapatkan sebanyak 105 butir ekstasi. Barang haram itu disembunyikan dalam sepatu dan kotak blender. Sebanyak 10 butir merek Pink Love didapatkan dalam sepatu. Sementara sebanyak 93 butir ekstasi lainnya dengan merek gelas kaca ditemukan dalam kotak blender.
“Penggeledahan yang kemudian dilanjutkan dengan penangkapan adalah untuk menindaklanjuti laporan yang masuk. Ternyata benar laporan tersebut,” jelas Kapolres Dumai AKPB Suwoyo SIK yang dihubungi melalui Kasat Narkoba, AKP CB Nainggolan, Sabtu (17/10).
Pengakuan IA kepada petugas, ekstasi itu merupakan milik suaminya. Dan menurutnya, suaminya tidak keberatan ia ikut menjualkan ekstasi tersebut. “Sudah dijual sebanyak 5 butir dengan harga Rp250.000 per butir,” katanya. Menurut IA, uang hasil penjualan ekstasi itu dipakai untuk membeli keperluan sehari-hari.
Disebutkan Nainggolan, pihaknya bakal menjerat tersangka dengan pasal 112 ayat 2 undang-undang No 35/2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. Tersangka kini dalam penahanan di ruang tahanan Polres Dumai.(nto)