KPK Belum Bisa Jelaskan Suap Baru Akil

Kriminal | Sabtu, 19 Oktober 2013 - 07:49 WIB

JAKARTA (RP) - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar baru saja dijerat dengan pasal baru yakni Pasal 12B UU Pemberantasan Korupsi.

Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum bisa menjelaskan lebih detil gratifikasi (suap) apa lagi yang diterima Akil. Termasuk berasal dari Pilkada mana pemberian itu berasal.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Jubir KPK Johan Budi SP saat konferensi pers, Jumat (18/10), mengatakan kalau Sprindik baru belum tindaklanjuti dengan penggeledahan baru.

Ia juga belum bisa menjelaskan lebih jauh mengenai dugaan pemberian lain yang diterima Akil. Johan baru bisa menyebut kalau status itu muncul setelah pihaknya melakukan penggeledahan.

Lantas, KPK juga mendapat data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Informasi-informasi yang digabungkan itu akhirnya merujuk pada munculnya Sprindik baru dan bukti ada gratifikasi lagi.

‘’Belum tahu (Pilkada mana, red), tapi bukti sudah didapat. Masih didalami penyidik,’’ ujarnya.

Untuk bukti, bisa jadi uang Rp2,3 miliar yang ditemukan di rumah Akil saat penggeledahan beberapa waktu lalu. Lantas, ada juga mobil mewah yang beberapa waktu lalu diamankan.

Dia memastikan kalau buktinya sudah kuat dan Akil layak dikenakan pasal baru.

Soal hingga kini Akil mengaku belum diberitahu KPK ada pasal baru yang siap menjeratnya, Johan menjawab enteng. Baginya, itu bukan masalah besar karena pria asal Putussibau, Kalimantan itu bisa dikasih tahu kapan saja. ‘’Nanti saat diperiksa bisa diberi tahu,’’ imbuhnya.

Kabarnya, KPK belum bisa menjelaskan lebih dalam karena tidak ingin para pelaku melarikan diri. Seperti diberitakan sebelumnya, suami Ratu Rita tidak hanya dijerat Pasal 12 huruf c atau Pasal 6 ayat 2 UU Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Bertambah dengan Pasal 12B karena penyidik menemukan adanya dugaan penerimaan lain. Akil dituding menerima sesuatu yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. ‘’Yang jelas, tidak hanya dari Pilkada Gunung Mas, Kalimantan dan Pilkada Lebak, Banten,’’ katanya.

Sementara, KPK menaruh curiga pada tiga mobil mewah milik Akil Mochtar. Setelah Toyota Crown Athlete, Mercedes Benz S 350 dan Audy Q5 milik mantan Ketua MK itu disita, kemarin KPK melakukan penelusuran lebih dalam.

Beberapa orang dipanggil untuk menjelaskan pembelian mobil.Mereka yang diperiksa lembaga antirasuah itu adalah pegawai NIAC Motor (Toyota) Wijanarko, pegawai PT Mercindo Autorama (Mercedes Benz) Budi Susilo, dan pegawai PT Wangsa Indra Permana (Audi) Joni Artanto.

Satu orang lagi adalah Daryono, sopir pribadi yang namanya digunakan saat membeli Mercedes Benz S 350. Dari empat orang itu, hanya Joni yang tidak memenuhi panggilan KPK.

Mereka dipanggil karena dianggap mengetahui, melihat atau menjadi saksi ahli bagi KPK. Apalagi, lembaga itu menduga mobil-mobil yang dibeli merupakan hasil dari tindak pidana korupsi.

Sedangkan untuk tersangka Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan, KPK memeriksa Wali Kota Serang, Tubagus Haerul Jaman. Adik tiri Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah diperiksa selama tujuh jam oleh penyidik. Usai diperiksa, dia tidak mau bicara dan memilih untuk berbohong pada wartawan.

‘’Cuma menjenguk,’’ katanya lantas masuk mobil. Haerul kabur dari rombongan wartawan yang sudah menunggunya di depan Gedung KPK.

Ia diperiksa karena dianggap tahu, atau pernah mendengar atas kejahatan yang dilakukan Wawan. Yakni, diduga memberikan uang Rp1 miliar kepada Akil untuk Pilkada Lebak, Banten. Selain itu, KPK juga melakukan penyitaan terhadap isi brankas Wawan.

Brangkas yang diboyong dari kantor Wawan ke gedung KPK itu kemarin diproses. Suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany itu diminta menyaksikan proses pembukaan dan penyegelan brankas.

‘’Bukan untuk diperiksa, tapi menyaksikan penyegelan brankas. Isi brankas langsung kami sita,’’ kata Johan. Namun, dia mengaku tidak diberitahu oleh penyidik mengenai materi yang disita.

Terpisah, Kuasa Hukum Akil Mochtar, Tamsil Sjoekoer saat mendatangi gedung KPK akhirnya membenarkan kliennya ke Singapura tidak hanya untuk berobat.

Pengakuan lainnya adalah, Akil pernah menonton balapan Formula 1. Tetapi, ia langsung menegaskan tidak pernah bertemu dengan Wawan dan Ratu Atut.

‘’Setelah berobat, ada acara F1. Akil beli tiket dan langsung menonton balapan di jalanan Singapura itu,’’ jelasnya. Pernyataan itu berbeda dengan sebelumnya yang hanya menyebut Akil ke Singapura untuk berobat. Belakangan juga terungkap fakta kalau Wawan ke Singapura untuk menonton F1.(dim/jpnn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook