Oktober, Berkas Rusli Zainal Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kriminal | Kamis, 19 September 2013 - 20:42 WIB

Oktober, Berkas Rusli Zainal Dilimpahkan ke Kejaksaan
RUSLI ZAINAL/NET

Jakarta (RP) - Berkas perkara penyidikan Gubernur Riau non aktif, Rusli Zainal dilimpahkan ke tahap penuntutan pada Oktober 2013 mendatang.

"RZ kalau nggak salah awal Oktober ini naik P21," kata Jurubicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan (Kamis, 19/9).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Kendati begitu dia belum bisa memastikan dimana sidang politikus Partai Golkar itu akan digelar. Yang pasti, pemanggilan saksi-saksi, seperti Rully Chairul Azwar, Angelina Sondakh, Setya Novanto dan elite Komisi X DPR lainnya dilakukan untuk melengkapi berkas Rusli Zainal.

Untuk diketahui Rusli Zainal yang diketahui menjabat Gubernur Riau, telah ditahan KPK di Rutan KPK sejak Jumat (14/6) lalu terkait status tersangkanya kasus dugaan korupsi pengesahan bagan kerja usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada tanaman industri Pelalawan, Riau tahun 2001-2006.

Kasus ini berawal dari .A N kasus kehutanan Pelalawan yaitu N pada dispensasi Rencana Kerja Tahunan (RKT) kepada 12 perusahaan di Riau. Dalam kasus Pelalawan diduga mengakibatkan kerugian negara N Rp500 miliar hingga Rp3 triliun. Kasus ini hasil pengembangan dugaan korupsi penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) bagi 12 perusahaan di Pelalawan. Kasus Pelalawan itu antara lain telah menyeret mantan Bupati Pelalawan, Tengku Azmun Jafar.

Selain itu, Rusli juga telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap PON. Rusli Zainal sendiri ditetapkan tersangka dalam suap revisi Peraturan Daerah (Perda) PON ke XVIII Riau setelah KPK menemukan dua alat bukti dugaan Rusli .A N menerima suap yang diberikan konsorsium pembangunan stadion lapangan menembak. Kedua konsorsium itu adalah N PT Adhi Karya, PT Wijaya Karya dan PT Pembangunan Perumahan (PP). Berikutnya, Rusli juga diduga menyuap anggota DPRD Provinsi Riau guna memuluskan pembahasan Perda Nomor 6 Tahun 2010 terkait pembangunan venue lapangan tembak PON tahun 2012 di Riau.(wid/rmol/jpnn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook