KASUS MENUTUP-TUTUPI INFORMASI ANGGARAN

Sejumlah Kadis dan Badan di Pemprov Riau Akan Diadili

Kriminal | Kamis, 19 September 2013 - 11:27 WIB

Sejumlah Kadis dan Badan di Pemprov Riau Akan Diadili

Riau Pos Online-Sejumlah Kepala Dinas, Kepala Badan, Kepala Inspektorat di Provinsi Riau termasuk Ketua KPU Riau akan diadili di pengadilan Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Riau karena tertutup dalam masalah informasi.

Sekretaris KIP Provinsi Riau H Sulaiman KI kepada Riau Pos Online Kamis siang tadi (19/9) menjelaskan ada enam Kepala Dinas, Kepala Badan serta Kepala Inspektorat di Riau yang akan menjalani sidang ajudikasi non ligitasi di KIP Riau.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Mereka ini digugat oleh masyarakat terkait menutup-tutupi informasi yang dibutuhkan masyarakat soal Rencana Kegiatan Anggaran (RKA) di instansi masing-masing. Adapun Kepala Dinas di Provinsi Riau yang akan disidang Senin lusa 23 September 2013 adalah Kadisdik Riau Didi Miharja digugat oleh warga bernama Usman. Kemudian Selasa lusa 24 September 2013 yang akan disidang adalah Kadis Penda Riau Joni Irwan, dan Kadis Pora Riau Drs Edi Satria yang digugat oleh warga bernama Tarmidzi. Juga 24 September 2013 tersebut disidangkan Kadiskes Riau Zainal Arifin yang digugat oleh warga bernama Usman.

Kemudian 30 September 2013 giliran Kepala Inspektorat Provinsi Riau Dr H Syamsurizal MM diadili di KIP karena digugat warga bernama Tarmidzi. Demikian juga 30 September 2013 Ketua KPU Riau Ir Tengku Edy Sabli kembali disidangkan untuk yang kedua kalinya atas gugatan peneliti Fitra Riau Triono Hadi. Kemudian pada 2 Oktober 2013 giliran Kepala Bappeda Provinsi Riau Drs Ramli Walid yang diadili di KIP atas gugatan warga, Tarmidzi.

Ketujuh pejabat di jajaran Pemprov Riau ini selaku Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) ini jika tak hadir juga di sidang ajudikasi non ligitasi KIP Riau ini kata H Sulaiman KI, terancam 1 tahun kurungan penjara dan subsidair denda Rp50 juta.

"Kami di KIP ini heran juga, padahal sudah dilayangkan surat panggilan terhadap Kepala Dinas, Kepala Badan, dan sebagainya, tapi mereka tak mau datang sidang. Demikian juga sewaktu sosialisasi dan bimbingan teknis (Bimtek) masalah UU No.14/2008 tentang KIP ini dulunya yang diutus bawahan mereka yang tak berkompeten. Seharusnya yang datang diutus itu minimal Sekretaris Kadis atau Sekretaris Kepala Badan. Nampaknya mereka memandang sepele hal ini, tapi dampaknya ke yang bisa masuk penjara nanti adalah Kepala Dinas atau Kepala Badan sebagai Atasan PPID,'' kata H Sulaiman KI.

Untuk itu kata Sekretaris KIP Riau H Sulaiman KI dia mengimbau agar para pimpinan di Lembaga Publik ini memahami UU No.14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Masalah Rencana Kegiatan Anggaran (RKA) di masing-masing Satker tak ada yang bersifat rahasia karena itu merupakan anggaran dari Negara. Setiap anggaran Negara menurut UU KIP itu informasinya harus terbuka untuk publik, tak boleh dirahasiakan. Kecuali yang menyangkut rahasia Negara memang tertutup informasinya.

"Dengan ditutup-tutupinya penggunaan anggaran ini oleh masing-masing Kadis dan Kaban di Pemprov Riau sepertinya kami curiga ada apa-apanya terhadap penggunaan uang Negara itu," kata H Sulaiman KI.(azf)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook