Hakim Bentak Terdakwa Korupsi

Kriminal | Kamis, 19 September 2013 - 08:16 WIB

PEKANBARU (RP) - Eka Trisilia, mantan Lurah Tebing Tinggi Okura, Kecamatan Rumbai, terdakwa korupsi Rp5 juta dibentak hakim dalam persidangan yang digelar, Rabu (18/9) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Pasalnya, saat hakim mendengarkan keterangan saksi dalam sidang, Eka malah sibuk mengobrol.

Teguran yang dilakukan majelis terhadap Eka berawal ketika, saksi yang dihadirkan dalam persidangan ini, Agus Salim, petugas kebersihan kelurahan Tebing Tinggi Okura sedang memberikan keterangannya di depan majelis hakim yang dipimpin ketua majelis, I Ketut Suarta. Disaat bersamaan, Eka sibuk mengobrol dengan penasehat hukumnya. Hakim yang melihat hal itu langsung membentak. ’’Saudara terdakwa, jangan ngobrol saja. Dengarkan keterangan saksi,’’ ujar ketua majelis hakim menegur.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Hakim melanjutkan, meskipun nilai korupsi yang diduga dilakukan Eka termasuk kecil, hanya Rp5 juta, ia meminta terdakwa menghormati persidangan. ’’Walapun nilai kerugian sedikit, tetap saja korupsi. Kalau tidak saya akan ambil tindakan tegas,’’ lanjut hakim. Mendapat teguran seperti ini, sikap terdakwa seketika berubah. Ia langsung terdiam dan tak lagi terlihat mengobrol-ngobrol dan serius mendengarkan keterangan saksi.

Sementara itu, saksi dalam keterangan yang diberikannya mengatakan, ada potongan yang tidak jelas pada honor dan tunjangan hari raya (THR) yang diterimanya.’’Tidak sesuai dengan anggaran yang ditetapkan. Ada sejumlah potongan dan itu tidak dijelaskan,’’ jelas saksi.

Dugaan korupsi yang menjerat terdakwa ini awalnya merupakan laporan penggelapan yang diadukan Agus dan istrinya ke Polresta Pekanbaru. Setelah penyidikan berjalan, kasus ini beralih pada korupsi. Polresta beralasan saat itu terjadi Eka merupakan pejabat negara mengambil uang negara.

Atas perbuatan yang diduga dilakukannya, Eka dijerat dengan pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 karena menggelapkan uang negara sekitar Rp5 juta.(ilo)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook