5.600 Liter BBM Subsidi Diamankan

Kriminal | Kamis, 19 September 2013 - 08:10 WIB

5.600 Liter BBM Subsidi Diamankan
Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Jon Sihite melihat barang bukti minyak tanah subsidi yang diaman-kan di Mapolres Kuansing, Rabu (18/9/2013). Foto: juprison/riau pos

KUANSING (RP) - Polres Kuantan Singingi berhasil mengamankan ribuan liter minyak tanah subsidi yang diselundupkan oleh tiga orang pelaku, di Jalan Proklamasi, Sungai Jering Teluk Kuantan, Selasa (17/9).

Ketiga pelaku ditangkap saat jajaran Reskrim Polres Kuansing mengejar dan berhasil menangkap pelaku yang mengendarai mobil box berwarna kuning. Mobil itu bermuatan minyak tanah subsidi sebanyak empat tangki terbuat dari fiber dan delapan drum dengan totalnya 5.600 liter minyak tanah.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

‘’Kami mendapat informasi dari masyarakat, bahwa mereka curiga terhadap mobil box yang melintas dan mengeluarkan bau minyak tanah. Setelah kami periksa, ternyata benar isinya minyak tanah,” jelas Kapolres Kuansing AKBP Wendry Purbyantoro SH melalui Kasatreskrim AKP Jon Sihite kepada wartawan, Rabu (18/9).

Ketiga tersangka yang diamankan itu, masing-masing Ali Umar (21) pekerjaan swasta, alamat Desa Koto Baru Sumbar dan Abdul Aziz (21) pekerjaan swasta asal Desa Binuang Kecamatan Pauh Sumbar serta Gusriadi (46) pekerjaan swasta, warga Jalan Tepi Bandar Bekali Padang, Sumbar.

Menurut Kasatreskrim, perbuatan yang menyelundupkan miyak tanah bersubsidi itu dijerat Undang-Undang Pengelolaan Minyak dan Gas Nomor 22/2001 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda 60 miliar. “Ketiganya dikenakan hukuman yang sama,” katanya.

Saat ini ketiga tersangka masih menjalani pemeriksaan di Mapolreas Kuansing, guna mempertangungjawabkan perbuatan mereka. Atas kejadian itu, AKP Jon Sihite menilai, ketiga tersangka menyelundupkan minyak tanah dengan modus baru. Pasalnya, mereka tidak menggunakan transportasi khusus untuk mengangkut minyak seperti kebanyakan transportasi lainya.

‘’Dengan menggunakan mobil box, dan di dalamnya mereka sediakan tangki minyak. Tentu kalau sepintas kita melihat seakan-akan hanya seperti mobil kampas barang sembako saja. Ini jelas hanya untuk mengelabui polisi,’’ katanya.

Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka, kata Jon Sihite, mereka mengakui, kalau ribuan liter minyak tanah subsidi itu diperoleh dengan cara mengumpulkan dari agen-agen minyak tanah subsidi yang ada di Provinsi Sumbar, lalu minyak tanah itu oleh tersangka akan dibawa ke Desa Sungai Lalak Kabupaten Inhil.

‘’Ya, di Lalak minyak ini ada penampungnya, sekaligus penampung itu yang menjualnya di Riau dengan harga non-subsidi atau sekitar Rp8.000 lebih per liter,’’ bebernya.

Lebih lanjut dikatakan Kasatreskrim, karena di Provinsi Riau telah ditiadakan minyak tanah subsidi, maka dari itu ketiga tersangka menganggap ini sebuah peluang usaha dengan keuntungan yang cukup besar. ‘’Kata mereka, mereka sudah empat kali berhasil menyelundupkan minyak tanah ini,’’ jelasnya.(jps)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook