LANJUTAN KASUS SUAP PON RIAU

Selain Setya Novanto, KPK Juga Periksa Sudarto

Kriminal | Senin, 19 Agustus 2013 - 12:48 WIB

JAKARTA (RP) - Selain Bendahara Umum Partai Golkar, Setya Novanto, KPK juga memeriksa Direktur Utama PT Findomuda Desain Cipta, Sudarto. Mereka diperiksa dalam kasus korupsi PON Riau yang menjerat Gubernur Riau non aktif, Rusli Zainal.

"SN dan S diperiksa sebagai saksi untuk RZ," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Senin (19/8).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Selain Direktur Utama PT Findomuda Desain Cipta, Sudarto juga adalah Ketua Umum Asosiasi Kontraktor Indonesia (AKI), serta merangkap sebagai staf ahli Gubernur Riau Rusli Zainal.

RZ sendiri resmi ditahan oleh KPK setelah menjalani pemeriksaannya yang ketiga bulan lalu (Jumat, 14/6). RZ ditetapkan tersangka dalam suap revisi Peraturan Daerah (Perda) PON ke XVIII Riau setelah KPK menemukan dua alat bukti dugaan Rusli menerima suap yang diberikan konsorsium pembangunan stadion lapangan menembak, PT Adhi Karya sebesar Rp 500 juta. Rusli juga diduga menyuap anggota DPRD Provinsi Riau guna memuluskan pembahasan Perda Nomor 6/2010 terkait pembangunan venue lapangan tembak PON tahun 2012 di Riau.

Selain kasus tersebut, RZ juga dijerat oleh dua kasus lainnya yakni terkait pembahasan Perda yang sama. yang  diduga Rusli memberikan sesuatu kepada anggota DPRD Riau. Dalam kasus itu, dia dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kemudian Rusli juga menjadi tersangka dalam kasus korupsi penilaian serta pengesahan BKUPHHKHT pada areal yang diberikan izin UPHHK-HT Tahun 2001-2006 di Kabupaten Pelalawan dan Tahun 2001-2007 di Kabupaten Siak. Dalam perkara ini politikus Partai Golkar tersebut dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (rus/rmol)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook