JAKARTA (RP) - Kejaksaan Agung (Kejagung) memutuskan untuk menyerahkan penanganan kasus restitusi pajak di dua perusahaan Wilmar Group yakni PT Wilmar Nabati Indonesia (WNI) dan PT Multimas Nabati Asahan (MNA) ke Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak).
Kejagung menilai, skandal restitusi pajak yang diduga mencapai triliunan rupiah itu, lebih berat ke permasalahan pajak dibanding pidana korupsi.
"Setelah kita teliti dan digelar perkaranya, teryata kasusnya lebih berat ke permasalahan pajak," kata Basrief, Jumat (19/7).
Penyerahan perkaranya sendiri lanjut Basrief sudah dilaksanakan sekira 3 bulan lalu. Kasus Wilmar diungkap komisi hukum DPR RI setelah menerima laporan dari pegawai pajak KPP Besar Dua M Isnaeni tahun 2011 lalu.
Berdasarkan laporan Isnaeni, MNA dan WNI diduga telah menggelapkan pajak senilai Rp 7,2 triliun. Sempat mencuat kabar bahwa kejaksaan telah menetapkan tersangka dalam kasus ini, tapi kemudian dibantah Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Andhi Nirwanto. (pra/jpnn)