JAKARTA (RP) - Sidang perkara bioremediasi PT Chevron Pasific Indonesia (CPI) memasuki babak baru.
Vonis hakim telah dijatuhkan terhadap dua terdakwa dari karyawan PT CPI yakni Kukuh Kertasafari dan Endah Rumbiyanti.
Keduanya divonis dua tahun penjara. Mereka pun melakukan banding karena menggangap perkara ini penuh kejanggalan.
Dalam putusannya Kukuh dan Endah dianggap bersama-sama terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Kukuh dianggap bersalah karena menetapkan 28 lokasi tanah yang terkontaminasi limbah minyak.
“Penetapan ini dilakukan tanpa melakukan pengujian sesuai Keputusan Menteri Lingkungan Hidup no 128 tahun 2003,” jelas Hakim Ketua Sudharmawatiningsih.
Sementara Endah dianggap tidak melakukan tugasnya dengan baik sebagai manajer lingkungan PT CPI. Menurut hakim kegiatan bioremediasi itu tidak dilakukan sesuai Kepmen Lingkungan Hidup 128 / 2003.
Hakim menilai bioremediasi yang dilakukan kontraktor PT Green Planet Indonesia dan PT Sumigita Jaya melanggar aturan karena keduanya tidak berizin. Perbuatan itu yang dianggap mengguntungkan dua kontraktor tersebut dan merugikan negara.
Vonis yang dijatuhkan terhadap Endah maupun Kukuh banyak kejanggalan. Sebab sebelumnya saat memeriksa saksi ahli disebutkan bahwa tanah yang disebutkan tidak terkontaminasi limbah bumi.
Sebenarnya vonis terhadap kedua pegawai PT CPI ini juga tidak bulat. Dua hakim anggota sempat mengemukaan pendapat berbeda atau dissenting opinion.
Kedua hakim anggota itu menggangap apa yang dilakukan Endah dan Kukuh tidak melanggar aturan.
“Tugas terdakwa (Endah) selaku manajer lingkungan tidak berhubungan dengan kegiatan bioremediasi,” ujar hakim anggota Slamet Subagyo.
Meski demikian ketua majelis hakim tetap mengabaikan dissenting opinion tersebut dan tetap menjatuhkan vonis, masing-masing dua tahun penjara.
Kedua karyawan itu pun langsung mengajukan banding karena menganggap banyak fakta yang dikesampingkan hakim.(gun/jpnn)