PEKANBARU (RP)- Pemerintah Provinsi Riau mengaku belum mendapat surat resmi tentang pailitnya Riau Air.
Dengan demikian, Pemprov belum dapat melakukan langkah-langkah hukum untuk menindaklanjuti informasi tersebut.
Sekretaris Daerah Provinsi Riau, H Wan Syamsir Yus mengaku belum menerima putusan terkait BUMD yang sedang dalam kondisi sulit itu. ‘’Belum, belum kita terima keputusannya,’’ ujarnya singkat.
Kendati demikian, Komisaris Utama Riau Air itu menegaskan bahwa pihaknya selaku tergugat menolak putusan hakim tersebut. Sehingga dia akan mencari informasi secara detail agar informasi yang berkembang tidak simpang siur.
‘’Karena itu, kita akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA, red). Prosesnya masih panjang, ini yang harus diluruskan,’’ sebut Wan Syamsir.
Bahkan, dia menilai hal tersebut pada dasarnya tidak perlu terjadi. Pasalnya, Tim Penyelamatan yang dibentuk untuk kembali mengoperasionalkan Riau Air sedang berusaha melakukan kerjasama dengan investor. Ini menjadi komitmen bahwa, Riau Air belum dalam kondisi pailit.
Informasi yang berkembang beberapa waktu belakangan ini, perusahaan penerbangan Riau itu dinyatakan pailit setelah digugat oleh salah satu bank yang pernah bekerja sama dengan Riau Air. Putusan pengadilan dikeluarkan atas gugatan karena proses pembayaran utang yang terkendala.(rio)