Sekda Jadi Saksi Sidang Korupsi Islamic Centre Pelalawan

Kriminal | Rabu, 19 Juni 2013 - 07:00 WIB

PEKANBARU (RP) - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Islamic Centre Pelalawan digelar, Selasa (18/6) di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru dengan menghadirkan saksi, Sekretaris Daerah Kabupaten Pelalawan, Zarderwan.

Kepada majelis hakim ia menjelaskan bahwa proyek pembangunan itu sudah diteliti dan diputuskan untuk dibentuk tim penyelamat.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Zardewan hadir pada persidangan ini sebagai saksi untuk terdakwa Direktur PT Langgam Sentosa, Zakri.

’’Saat saya menjabat sebagai Kepala Badan Pengawas Daerah, proyek itu sudah diteliti,’’ ujar saksi. Hasil dari penelitian terhadap proyek tersebut, lanjutnya adalah dibentuknya tim penyelamat.

Dibentuknya tim penyelamat, terang saksi adalah untuk tujuan agar pembangunan proyek tersebut dapat berlanjut.’’Karena proyek itu milik Pemkab, dan dana yang dihabiskan sudah cukup besar,’’ tambahnya.

Namun, karena pembangunannya tak kunjung usai, maka gedung itu sendiri belum menjadi milik Pemkab Pelalawan hingga saat ini.’’Masih diperlukan dana sampai Rp4 miliar lagi untuk pembangunan,’’ tukas saksi.

Dugaan korupsi pembangunan Islamic Centre Kabupaten Pelalawan yang menelan anggaran sampai Rp9 miliar menjerat terdakwa, Direktur PT Langgam Sentosa yang juga Plt Ketua DPRD Pelalawan, Zakri, pejabat pembuat komitmen proyek Amrasul Abdullah, Kadis Kimpraswil Syahril, Kepala Dinas Cipta Karya Pelalawan Fahran Ridwan, Plt Sub Dinas Cipta Karya Tengku Azman, dan pengawas proyek Rahman Saragih.(ali)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook