KASUS RASUAH PON RIAU

KPK Limpahkan Berkas Eka dan Rahmat ke Pengadilan

Kriminal | Selasa, 19 Juni 2012 - 08:53 WIB

PEKANBARU (RP) - Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Risma Anshari SH melimpahkan berkas tersangka kasus suap PON Riau ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan tersangka Kasi Sarana dan Prasarana Dispora Riau Eka Dharma Putra dan staf PT Pembangunan Perumahan, Rahmat Syahputra, Senin (18/6).

Hal tersebut dibenarkan pihak Pengadilan Negeri Pekanbaru. Penyerahan tersebut diterima oleh pihak Pengadilan Negeri (PN), Plh Panitera Muda (Panmud) Tindak Pidana Korupsi, Saidul Amni SH.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

‘’Siang tadi (kemarin, red) sudah menerima berkas dari KPK yang diserahkan oleh Penuntut Umum bernama Risma. Sekarang sedang diregistrasi,’’ kata Saidul.

Menurut Saidul, dia tidak mengetahui secara pasti kapan akan disidangkan perkara tersebut, namun biasanya sepekan setelah diterima perkara akan disidangkan.

‘’Inikan baru diterima, kalau sidangnya Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru meenetapkan majelis hakimnya,’’ kata Saidul.

Diketahui sebelumnya, dugaan korupsi tersebut terungkap saat KPK menangkap tangan kedua tersangka dalam dugaan upaya penyuapan terhadap anggota DPRD Riau yakni, Faisal Aswan (tersangka) dan M Dunir (tersangka) terkait pengesahan Perda Nomor 6 tahun 2010 tentang pengikatan penambahan anggaran tahun jamak venue menembak PON Riau.

Akibat tindakan tersebut keduanya dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf a dan huruf Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi oleh KPK.

Karena diduga dilakukan bersama-sama, kedua tersangka juga dijerat dengan pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.(rul)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook