INDRAGIRI HILIR

Sempat Melompat ke Sungai, Pelaku Pencurian Berhasil Ditangkap

Kriminal | Rabu, 19 Mei 2021 - 12:52 WIB

Sempat Melompat ke Sungai, Pelaku Pencurian Berhasil Ditangkap
Paur Humas Polres Inhil IPDA Ersa SH. (IST)

TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) - Dua pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di salah satu toko milik warga Kelurahan Tagaraja, Kecamatan Kateman, Indragiri Hilir (Inhil) berhasil ditangkap, Selasa (18/5/2021) sekitar pukul 19.30 WIB. 

Saat dilakukan pengejaran salah seorang dari pelaku sempat meloncat ke sungai, hingga akhirnya berhasil ditangkap petugas Kepolisian Polsek Kateman. Selain dua pelaku, satu orang yang terlibat membeli barang hasil curian juga ikut diamankan. 


Dijelaskan Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan, melalui Paur Humas IPDA Ersa, pelaku dengan inisial DA (37) dan JU (34), berhasil masuk dan mencuri barang dagangan milik AR (49), pada Selasa 18 Mei 2021 sekitar pukul 03.00 WIB. 

"Akibat perbuatan pelaku, korban  mengalami kerugian lebih kurang Rp21.046.000," kata Paur Humas IPDA Ersa, Rabu (19/5/2021).

Pengungkapan kasus ini berawal dari SE (37) yang merupakan isteri korban yang tiba-tiba terbangun dari tidur. Dia mengetahui dan langsung mengatakan kepada suaminya bahwa ada orang yang tak dikenal masuk ke dalam toko milik mereka. 

Setelah dilakukan pengecekan, barang-barang dangan mereka dalam keadaan berantakan. Korban juga mendapati pintu bagian belakang toko dalam keadaan terbuka akibat congkelaan. Dilokasi ditemukan sejumlah barang bukti (BB).

"Ada satu batang linggis dan satu unit gembok di TKP," jelasnya. 

Sementara barang dangan korban yang hilang 89 slop rokok dari berbagai merk dan ukuran. Lalu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kateman.

Setelah dilakukan penyelidikan oleh Tim Opsnal Polsek Kateman, diketahui pelaku yang diduga melakukan tindak pidana Curat tersebut adalah DA dan JU warga Kelurahan Tagaraja, Kecamatan Kateman. 

Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap DA di Jalan Yos Sudarso Tagaraja. Ketika dilakukan penangkapan DA meronta-meronta sempat melarikan diri dan meloncat ke sungai. Upaya itu sia-sia, pelaku tetap berhasil ditangkap. 

"Dasil interogasi, DA mengakui bahwa dirinya melakukan pencurian tersebut bersama dengan JU. Setelah itu petugas kembali melakukan penangkapan terhadap JU di Jalan Satgas Sos Tagaraja," paparnya.

Barang hasil curian tersebut dijual pelaku kepada JN (45) warga Desa Air Tawar. Tidak berlama-lama petugas kembali mengamankan JN yang diduga sebagai penadah. Saat ini ketiga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kateman untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Laporan: Indra Efendi (Tembilahan)

Editor: Eka G Putra









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook