JAKARTA (RP) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menyegel rumah Ahmad Fathanah di Permata Depok, Jalan Raya Citayam, Cipayung, Depok yang kini ditinggali istri ketiganya Sefti Sanustika. Namun Sefti hingga sekarang masih tinggal di rumah tersebut. Dia mengaku akan meninggalkan rumah tersebut setelah ada putusan dari pengadilan dan ada perintah eksekusi.
"Sekarang kan masih belum ada putusan dari pengadilan," kata Sefti yang menggelar jumpa pers di rumahnya Minggu (19/5). Tapi dia mengaku akan tetap menghormati proses hukum yang berlaku.
Bahkan jika sewaktu-sewaktu ada perintah eksekusi dari pihak berwenang dia pun siap untuk pindah. Ya, rumah itu disita KPK lantaran terkait kasus suap dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Fathanah. Selain uang, komisi yang dipimpin Abraham Samad itu juga menyita rumah Fathanah yang lainnya di Perumahan Pesona Khayangan dan beberapa barang berharga lainnya.
"Pokoknya kalau dieksekusi saya siap," imbuh Sefti pasrah. (mas/jpnn)