JAKARTA (RP) - Bintara pemilik rekening gendut, Aiptu Labora Sitorus ditangkap Sabtu (18/5) pukul 20.00 WIB. Hingga saat ini Labora masih menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian.
"Prosedur penyidikan yang berlaku, maka penyidik punya masa 1x24 melakukan pemeriksaan, melengkapi administrasi penyelidikan dan alat bukti yang diperlukan," ujar Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (18/5).
Menurut Boy, setelah dilakukan proses pemeriksaan, langkah selanjutnya adalah menentukan penahanan atau tidak.
"Jadi kita masih akan memastikan lagi. Paling lambat besok (Minggu, 19/5) petang informasi terkait dilakukan penahanan akan disampaikan oleh tim penyidik," ucap Boy.
Ia menjelaskan, proses penangkapan terhadap Labora dilakukan Sabtu pukul 20.00 WIB. "Terkait pelanggaran Undang-undang Minyak dan Gas dan terakhir dugaan tindak pidana pencucian uang. Jadi semuanya masih dalam proses pembuktian," kata dia.
Sebelum proses penyidikan, Boy menerangkan, terhadap Labora dilakukan upaya penyelidikan di Papua. Labora sempat berada di Jakarta. "Yang bersangkutan dilakukan upaya penyelidikan di Papua, tapi belum sempat hadir ketika diketahui berada di Jakarta," terang dia.
Boy menjelaskan, supaya proses penyidikan terkait kasus Labora dapat segera dilaksanakan, maka dilakukan upaya hukum. "Penangkapannya upaya paksa antara lain dengan pemanggilan, sebagaimana diatur hukum pidana," pungkasnya. (gil/jpnn)