Pelarian Pasangan TTM Spesialis Penggelapan Mobil Berakhir

Kriminal | Kamis, 19 April 2018 - 11:27 WIB

KOTA (RIAUPOS.CO) - Sepasang  teman tapi mesra (TTM) berinisial HP (31) dan SN (36) sudah tidak bisa lagi menghirup udara bebas. Keduanya ditangkap karena menggelapkan mobil merk Mitsubhisi jenis L300, milik warga Jalan Garuda ujung Kelurahan Tangkerang Tengah Kecamatan Bukit Raya Pekanbaru, Kamis (31/8) silam.

Kedua tersangka diamankan Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya. Tersangka HP (perempuan) merupakan warga Jalan Bukit Barisan Tangkerang Timur dan SN (pria) warga Jalan Pasir Putih Perumahan Perwosari Kelurahan Pandau Permai, Kabupaten Kampar.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto melalui Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya Ipda Budi Winarko mengatakan bahwa keduanya diamankan karena melarikan mobil Mitshubisi jenis L300 dengan nomor polisi BM 8369 TN, milik korban bernama Feri (27).

"Ya, penangkapan dua orang tersangka penggelapan atas dasar nomor laporan LP/808/X/ 2017/Riau/Polresta Pekanbaru tanggal 02 Oktober 2017 dengan nama pelapor Feri Sailendra (37) warga Jalan Garuda ujung Kecamatan Tenayan Raya," ujarnya.

Dijelaskan Budhi, kejadian ini bermula pada hari Kamis tanggal 31 Agustus 2017 silam. Waktu itu tersangka merental 1 unit mobil tersebut selama satu bulan dan akan dikembalikan lagi pada 1 Oktober 2017.

"Waktu itu korban mengantarkan langsung mobil tersebut ke rumah tersangka yang berada di Jalan Bata Kelurahan Rejosari Kecamatan Tenayan Raya," jelas Budi.

Satu bulan kemudian hingga saat ini, sudah sampai waktu yang disepakati mobil tersebut tidak juga dikembalikan tersangka.

Tepatnya, Jumat (13/4), setelah korban melaporkan kasus itu, Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku di sebuah rumah di Jalan Kereta Api Kelurahan Marpoyan Damai Kecamatan Bukit Raya Pekanbaru. Kemudian tersangka diamankan dan dibawa ke Polsek Tenayan Raya guna penyidikan lebih lanjut.

Dijelaskan Budi, bahwa pengakuan tersangka telah melakukan penggelapan beberapa kendaraan, di antaranya 1 unit Grand Max warna putih berlokasi di Jalan Angkatan 66 Kelurahan Rejosari Kecamatan Tenayan Raya, tanggal 10 Agustus 2017.Selanjutnya, 1 unit Xenia warna hitam, lokasi kejadian di Jalan Bata Kelurahan Rejosari Kecamatan Tenayan Raya, waktu kejadian sekitar bulan Agustus 2017.

Satu unit Mirage warna merah dengan nomor polisi BA 1175 MD lokasi kejadian di Jalan Ranah Kelurahan Koto Kociak Kubu Tapak Raja Kecamatan Payakumbuh Utara, waktu kejadian tanggal 16 Januari 2018.

"Menurut pengakuan tersangka (HP) mereka menggelapkan mobil tersebut sebanyak tiga kali. Hingga pada saat ini Tim Opsnal Mapolsek Tenayan Raya masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap sindikat lainnya.(man)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook