JAMBI (RIAUPOS.CO) - Tim buser dan tim opsnal Polsek Pasar Kota Jambi membekuk Johnny Lim alias Johnny (41). Pasalnya, warga Jalan Kusuma, RT 04 Kelurahan Sungai Asam, Kecamatan Pasar Jambi, Kota Jambi itu diduga melakukan penipuan dengan modus mengaku sebagai anggota polisi berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP).
Pada setiap calon korbannya, pelaku mengaku menjabat Wakil Kasat Reskrim Subdit I Polda Jambi. Bahkan, selama melancarkan aksinya, dia telah memperdaya 60 orang. Untuk aksinya tersebut, dia berhasil mengantongi uang sekitar Rp400 juta. Aksi itu dimulai sejak tahun 2005 lalu.
Korban yang menjadi target tersangka adalah kebanyakan wanita. Dengan modus menawarkan menukarkan uang ratusan ribu menjadi bentuk pecahan, pelaku akan meminta uang korban saat dia telah terpedaya oleh hipnotisnya.
Tersangka tidak hanya dilaporkan ke Polsek Pasar. Namun, ada juga laporan yang masuk ke beberapa polsek di jajaran Polresta Jambi. Pelaku telah menjadi target polisi sejak lama. Namun, aksinya yang gesit dan suka berpindah-pindah sempat membuat petugas kewalahan.
Kapolsek Pasar, Kompol Ridwan Hutagaol, mengatakan, Jhonny ditangkap dalam perkara tindakan penipuan. Ini sesuai LP nomor: 1.LP/B/103/IV/2014 tanggal 24 April 2014.
"Selama ini tersangka ini melakukan penipuan dengan modus berpura-pura tukar uang dengan cara menghipnotis korbannya, sambil mengaku menjadi anggota Polri," ujar Ridwan.
Pengintaian terhadap tersangka dilakukan ekstra keras. Berbagai cara dilakukan untuk mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku. Kejahatan pelaku berakhir dengan berhasil ditangkapnya tersangaka di rumah istri ketiganya di kawasan Kecamatan Kota Baru, Jambi.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti, satu stel pakaian dinas Polri, satu stel baju dinas Polri lengkap pangkat AKP dan TOPI Bareskrim, Kaos Bareskrim, hingga sepatu Polri.
"Pengakuan tersangka ada sebanyak 60 orang yang telah ditipunya, korbannya kebanyakan wanita. Dia mengelabui korban dengan hipnotis dan mengaku menjadi anggota Polri dinas di Polda Jambi" ungkapnya.
Sementara Johny mengatakan, untuk membuat para korban terpedaya, dia mengaku tamatan AKPOL lulusan tahun 2000. Cara berbicara tegas ala polisi juga dilakukan untuk mengelabuhi para korban.
Uang hasil kejahatanya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dua istrinya yang lain, yang tinggal secara terpisah. Dia tinggal di rumah istri ketiga, tapi juga mengirim uang untuk dua istrinya yang lain itu.
“Selain itu juga saya gunakan untuk mengirim mertua saya dari istri kedua yang berada di pulau Jawa,” akunya.
Johny mengaku pensiunan salah satu perusahaan perkebunan terbesar di Indonesia. Setelah tak lagi bekerja, dia mulai mejalankan aksinya. Dia terinspirasi di tayangan televisi.
Kini tersangka mendekam di jeruji besi Polsek Pasar, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman kurungan 7 hingga 12 tahun penjara. (uri/ira/sam)
Sumber: JPNN
Editor: Boy Riza Utama