PEKANBARU (RIAUPOS.CO)- Malang benar nasib Hendra Gunawan alias Datuak (34), lantaran tidak bisa lepas dari ketergantungan narkoba jenis sabu-sabu, warga jalan Badak Kelurahan Sail Kecamatan Tenayan Raya terpaksa harus mendekam dibalik jeruji setelah anggota Buru Sergap (Buser) Polsek Tenayan Raya meringkusnya di warung Bakso, Kamis (17/3/2016) malam.
Sebelumnya, pelaku yang terlihat dengan gerak gerik mencurigakan saat berada di warung bakso jalan Bukit Barisan Kelurahan Tangkerang Timur Kecamatan Tenayan Raya sekitar pukul 20.00 WIB langsung digeledah oleh anggota Buru Sergap (Buser) Polsek Tenayan Raya. Setelah digeledah, ternyata satu paket narkoba jenis sabu-sabu didapat anggota ketika berada didalam rokok.
" Sebenarnya kita mendapatkan informasi warga, ketika anggota menuju lapangan kita belum mengetahui mana pelaku. Akan tetapi dengan gelagat yang mencurigakan kita langsung mengamankan seorang pria, dan ternyata benar. Satu paket kecil sabu-sabu ada didalam kotak musik dengan diletakkan didalam kotak rokok,"terang Kapolsek Tenayan Raya Kompol Irmadison saat dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Ipda Sulaiman, Sabtu (19/3/2016) pagi.
Dengan barang bukti tersebut, kini anggota Kepolisian Sektor Tenayan Raya tengah melakukan pengembangan terhadap pelaku. Sedangkan hasil penyidikan sementara, diketahui jika barang haram tersebut diperoleh pelaku dari seorang temannya berinisial To.
" Kita masih memburu teman pelaku yang disebut pemberi barang haram tersebut, sedangkan kepada pelaku kita jerat dengan pasal 112 dan 114 Undang-Undang Narkotika ancaman kurungan diatas lima tahun. Sementara itu, pelaku juga mengatakan jika barang haram tersebut untuk dikonsumsinya sendiri," tutup Kanit.
Laporan : Defry Masri