Polisi Kejar Pelaku Pencurian dan Pembacokan

Kriminal | Selasa, 19 Februari 2019 - 09:20 WIB

DUMAI (RIAUPOS.CO) - Pelaku kejahatan pencurian dengan kekerasan (curas) beraksi di Kota Dumai.  Korbannya warga Jalan Swadaya, Kelurahan Bukit Batrem, Kecamatan Dumai Timur. Parahnya lagi pelaku beraksi di dalam rumah  korban.

Korban dibacok di bagian kepala. Pelaku juga menusuk punggung saat korban sedang tertidur. Kejamnya lagi korban dan pelaku saling kenal. Bahkan pelaku tinggal di rumah korban.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Pelaku diketahui berinisial MI juga membawa kabur barang berharga milik korban berupa satu unit sepeda motor merek Satria FU bersama tiga unit  telepon seluler (ponsel). Ia beraksi Jumat (15/2) di Jalan Swadaya, Kelurahan Bukit Batrem, Kecamatan Dumai Timur.

Kapolres Dumai AKBP Restika PN membenarkan adanya kejadian ini. Dijelaskan korban diserang saat sedang tidur di dalam rumah sekitar pukul 08.00 WIB.

“Korban dan pelaku tinggal serumah, tiba–tiba pelaku membacok kepala korban dengan menggunakan parang yang mengakibatkan kepala korban di bagian samping kanan mengalami robek serta menusuk punggung korban dengan menggunakan gunting mengakibatkan luka,“ sebut Kapolres Dumai AKBP Restika PN, Ahad (17/2).

Usai menganiaya korban, pelaku membawa satu unit sepeda motor merek Satria FU, dua unit ponsel dan langsung melarikan diri. Atas luka yang dialaminya, korban dirawat di Rumah Sakit Umum Kota Dumai.

“Kami telah menerima laporan setelah dilaporkan oleh abang kandung korban ke Polsek Dumai Timur untuk diproses lebih lanjut,” terangnya.

Saat ini  pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. Saat ini kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap tersangka. “Kepolisian telah menerima laporan, selanjutnya melaksanakan pemeriksaan terhadap saksi di tempat kejadian perkara dan mengamankan sejumlah barang bukti, tim masih melakukan pengejaran,” terangnya.

Pelaku diduga melanggar Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukum bisa sampai 9 tahun.

“Mudah-mudahan pelaku segara ditangkap,” tutupnya.(hsb)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook