PENIPUAN

Jual Lahan Fiktif, Warga Dumai Ditangkap

Kriminal | Jumat, 19 Februari 2016 - 00:09 WIB

BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) - Seorang warga Dumai, inisial Sy (55) beralamat di Jalan Sukajadi Pasar Pulau Payung Kecamatan Dumai, Kota Dumai dijebloskan ke jeruji besi oleh Polsek Bangko usai dilaporkan atas dugaan penipuan.

Sy dilaporkan korban Is warga Simpang Damar kecamatan Kubu yang tertipu membeli lahan kepada tersangka. Belakangan diketahui lahan yang dijual bukan milik pelaku. Klaim kepemilikan atas lahan ternyata fiktif belaka.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

"Korban memberikan keterangan, bahwa pada Februari 2014 sekitar pukul 14.00 WIB bertempat di Jalan Utama Kelurahan Bagan Barat, Bangko yang mana pelaku menawarkan lahan di Kepenghuluan Sungai Besar Kecamatan Bangko, seluas lima hektare seharga Rp75 juta dan telah dibayarkan oleh korban senilai Rp30 juta dengan bukti kwitansi pembayaran bermaterai," ujar Kapolres Rohil AKBP Subiantoro SH SIk melalui Kapolsek Bangko Kompol Nurhadi, Kamis (18/2/2016).

Apes, saat korban akan mengolah lahan tersebut, ternyata dilarang oleh penghulu sungai besar dan diminta untuk meninggalkan lahan tersebut. Mendapati kejadian tak enak, korban meminta kepada pelaku untuk mengembalikan uang miliknya, dan pelaku meminta tenggang waktu tapi karena janji tinggal janji saja akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bangko.

Tim Opsnal Polsek Bangko segera merespons laporan dan melakukan penyelidikan, serta mengumpulkan informasi hingga akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku di wilayah Kecamatan Dumai tiga jam setelah dilaporkan oleh korban.

Kompol Nurhadi mengatakan atas pemeriksaan saksi dan bukti kwitansi yang ada, pelaku telah tangkap dan saat ini telah ditahan guna penyelidikan lanjut kasus yang dipersangkakan kepada pelaku.(fad)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook