KPK Periksa Mantan Karyawan Adhi Karya untuk Ajudan Rusli Zainal

Kriminal | Rabu, 19 Februari 2014 - 17:14 WIB

KPK Periksa Mantan Karyawan Adhi Karya untuk Ajudan Rusli Zainal
Mantan Ajudan Gubernur Riau Rusli Zainal, Said Faisal ditetapkan jadi tersangka oleh KPK karena dianggap memberikan keterangan palsu. Foto: DEFIZAL/riau pos

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap mantan Karyawan PT Adhi Karya Dicky Eldianto. Ia diperiksa sebagai saksi untuk bekas ajudan Gubernur Riau nonaktif Rusli Zainal, Said Faisal alias Hendra.

Faisal ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan perkara PON Riau. "Yang bersangkutan (Dicky Eldianto) diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Rabu (19/2).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Sebelumnya, KPK memeriksa sejumlah saksi untuk Faisal. Di antaranya dua pegawai Adhi Karya yaitu Nur Saadah dan Adji Satmoko. Pemeriksaannya dilakukan di Riau.

Penetapan tersangka Faisal oleh KPK merupakan pengembangan terkait dengan kasus pembahasan PON Riau yang menjerat Rusli Zainal. Faisal diduga melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 22 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berbunyi setiap orang yang dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar, dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta. Ini adalah kali pertama KPK menetapkan seorang tersangka dengan Pasal 22.

Faisal yang saat ini menjabat sebagai Kasubag Rumah Tangga di Sekretariat Daerah Provinsi Riau juga diduga melanggar Pasal 15 juncto Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 15 mengatur soal percobaan pembantuan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi. (gil/jpnn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook