JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi untuk tersangka kasus dugaan korupsi PON Riau yang juga bekas ajudan Gubernur Riau nonaktif Rusli Zainal, Said Faisal atau Hendra.
"Mantan Kadispora Riau Lukman Abbas, Lisa dari Bank Mandiri, Kepala BKD Suyanto dan Adji Satmoko dari PT Adhi Karya," kata Jurubicara KPK Johan Budi di kantornya, Jakarta, Selasa (18/2).
Johan menyatakan, pemeriksaan keempatnya dilakukan di Riau. Para saksi itu, sambung Johan, sudah memenuhi panggilan KPK.
"Soal materi pemeriksaan saya tidak diinformasikan," terang Johan.
Penetapan tersangka Faisal oleh KPK merupakan pengembangan terkait dengan kasus pembahasan PON Riau yang menjerat Rusli Zainal. Faisal diduga melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 22 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berbunyi setiap orang yang dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar, dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp.150.000.000,00 dan paling banyak Rp.600.000.000,00. Ini adalah kali pertama KPK menetapkan seorang tersangka dengan Pasal 22.
Faisal yang saat ini menjabat sebagai Kasubag Rumah Tangga di Sekretariat Daerah Provinsi Riau juga diduga melanggar Pasal 15 juncto Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 15 mengatur soal percobaan pembantuan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi. (rus/rmol)