MABES JUGA TURUN KE BENGKALIS

Buru Produk Ilegal, 8 Ruko Dibongkar Paksa

Kriminal | Selasa, 19 Januari 2016 - 21:30 WIB

Buru Produk Ilegal, 8 Ruko Dibongkar Paksa

BENGKALIS  (RIAUPOS.CO)  - Tak hanya menggeledah, tim gabungan yang  memburu produk ilegal juga membongkar paksa delapan rumah toko (ruko) di  Bengkalis. Pada tempat yang dijadikan gudang  tersebut ditemukan 30 item makanan dan minuman tanpa izin.

Razia dilakukan tim Gabungan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Riau bersama Bareskrim Mabes Polri dan  Polda Riau itu menyisir  empat lokasi. Selanjutnya, delapan Ruko itu diberi garis PPNS LINE. Proses penggerebekan dan penggeledahan itu sendiri sempat membuat  suasana lokasi menjadi sedikit tegang.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Makanan dan minuman yang disita di antaranya produk susu, bir kaleng dan botol, roti kaleng, kecap, minyak goreng kemasan, sirup dan lainnya. Akibat beredarnya barang itu secara ilegal, total kerugian negara mencapai puluhan miliar rupiah.

Kepala Pusat Penyidikan Balai Pengawasan Obat dan Makanan Riau Hendri Siswandi, Selasa (19/1) membenarkan bahwa operasi gabungan ini melibatkan Mabes Polri, Polda Riau dan Polres Bengkalis. Mereka dilengkapi surat penggeledahan dari pengadilan.

"Barang-barang ini kita sita dan bawa ke Pekanbaru. Pemilik masih didalami, akan terus kita kejar. Sanksinya sesuai UU Perlindungan Konsumen atau aturan lain yang berlaku di Indonesia," kata Hendri.

Empat titik penggerebekan di antaranya Jalan Diponegoro, Kelapapati Tengah  dan Kelapapati Laut. Penggeledahan dilakukan melalui metode bongkar paksa  Ruko. Sebab, pemiliknya enggan untuk datang ke lokasi karena takut diketahui  petugas BPOM.

"Produk-produk beredar secara ilegal ini akan kita bawa ke Pekanbaru dan segera dimusnahkan," tuturnya.

Sumber: Pekanbaru MX

Editor: Amzar









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook