BENGKALIS (RIAUPOS.CO) - Tak hanya menggeledah, tim gabungan yang memburu produk ilegal juga membongkar paksa delapan rumah toko (ruko) di Bengkalis. Pada tempat yang dijadikan gudang tersebut ditemukan 30 item makanan dan minuman tanpa izin.
Razia dilakukan tim Gabungan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Riau bersama Bareskrim Mabes Polri dan Polda Riau itu menyisir empat lokasi. Selanjutnya, delapan Ruko itu diberi garis PPNS LINE. Proses penggerebekan dan penggeledahan itu sendiri sempat membuat suasana lokasi menjadi sedikit tegang.
Makanan dan minuman yang disita di antaranya produk susu, bir kaleng dan botol, roti kaleng, kecap, minyak goreng kemasan, sirup dan lainnya. Akibat beredarnya barang itu secara ilegal, total kerugian negara mencapai puluhan miliar rupiah.
Kepala Pusat Penyidikan Balai Pengawasan Obat dan Makanan Riau Hendri Siswandi, Selasa (19/1) membenarkan bahwa operasi gabungan ini melibatkan Mabes Polri, Polda Riau dan Polres Bengkalis. Mereka dilengkapi surat penggeledahan dari pengadilan.
"Barang-barang ini kita sita dan bawa ke Pekanbaru. Pemilik masih didalami, akan terus kita kejar. Sanksinya sesuai UU Perlindungan Konsumen atau aturan lain yang berlaku di Indonesia," kata Hendri.
Empat titik penggerebekan di antaranya Jalan Diponegoro, Kelapapati Tengah dan Kelapapati Laut. Penggeledahan dilakukan melalui metode bongkar paksa Ruko. Sebab, pemiliknya enggan untuk datang ke lokasi karena takut diketahui petugas BPOM.
"Produk-produk beredar secara ilegal ini akan kita bawa ke Pekanbaru dan segera dimusnahkan," tuturnya.
Sumber: Pekanbaru MX
Editor: Amzar