PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Jaringan bandar narkoba yang berasal dari Medan Sumatra Utara berhasil diringkus oleh Satnarkoba Polresta Pekanbaru, Senin (18/1/2016) malam ternyata memiliki daya edar yang cukup fantastik. Dalam seminggu para pelaku bisa menghabiskan seperempat ons sabu-sabu dengan nominal Rp18 juta.
Dalam menjalankan bisnis haramnya tersebut, sang bandar berinisial Rn (32) menggunakan jasa temannya untuk menjual sabu-sabu. Sedangkan barang haram tersebut setelah habis akan diantarkan oleh seseorang yang mengaku dari Medan dengan waktu dan tempat yang berbeda pula.
" Saya tidak pernah membeli kontan, selalu berhutang kepada bos. Setelah semuanya laku baru nanti saya transfer melalui rekening," ujar Rn dihadapan awak media.
Sedangkan untuk menjalankan aksinya pelaku baru merintis selama empat bulan tanpa adanya modal. Setiap pasokan habis sang bandar langsung menghubunginya dan memerintahkan untuk menjempunnya.
"Keuntungan perminggu bisa mencapai tiga atau empat juta, makanya saya membutuhkannya untuk memenuhi keperluan keluarga saya. Tapi saat ini saya sangat menyesal," terang Rn.
Dalam penggrebekan pada saat itu anggota opsnal Satnarkoba berhasil mengamankan barang bukti satu paket besar sabu-sabu seberat 5 gram, 3 paket sedang 4 gram, 3 paket kecil 2 gr, 2 buah timbangan digital 2 buah bong / alat hisap, 5 pack plastik kosong pembungkus dan 5 buah handphone milik pelaku.
Laporan: Defry Masri