PEKANBARU (RIAUPOS.CO)- Kepolisian Satnarkoba Polresta Pekanbaru berhasil mengamankan lima orang pengedar dan pemakai jaringan asal Medan Sumatra Utara, Senin (18/1/2016) malam. Dari tangan pelaku turut diamankan pula barang bukti berupa beberapa gram sabu-sabu dengan nilai jutaan rupiah.
Pertama kali anggota Satnarkoba Polresta Pekanbaru yang melakukan penyamaran berhasil meringkus pelaku berinisial Mi (40) warga Kecamatan Rumbai sekitar pukul 19.00 WIB. Pelaku yang berhasil diringkus di jalan Selamat Kelurahan Labuh Baru turut diamankan pula satu paket kecil sabu-sabu. Berawal dari penangkapan pertama ini akhirnya satu persatu pelaku yang lain mulai terungkap.
" Mendapat pelaku pertama, anggota langsung bergerak meringkus pelaku lainnya berinisial Hr (25) di jalan Arengka Dua dengan barang bukti satu paket kecil dan pengembangan berlanjut di jalan Utama Simpang Tiga Kecamatan Marpoyan Damai, disalah satu rumah dua orang sebagai bandar yaitu Si (29) dan Hi (27) berhasil diamankan dengan barang bukti sabu-sabu sebanyak tiga paket sedang," terang Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Drs Aries Syarief Hidayat MM saat melakukan ekspose melalui Kasat Narkoba Kompol Iwan Lesmana Riza SH, Selasa (19/1/2016) siang.
Dari empat orang pelaku tersebut anggota Satnarkoba langsung melakukan pengembangan guna mengejar pelaku utama. Akhirnya satu orang bandar besar berinisial Rn (30) di jalan Pahlawan Kerja berhasil diamankan dirumahnya 1 paket ukuran besar dan satu timbangan untuk menjual barang haram tersebut.
" Kepada pelaku kita kenakan pasal 112 dan pasal 114 Undang- Undang Narkotika dengan ancaman kurungan diatas lima tahun, dan kita masih melakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya. Sedangkan pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang asal Medan," tutup Kasat Narkoba Kompol Iwan Lesmana Riza SH.
Laporan : Defry Masri