PEKANBARU (RIAUPOS.CO)- Pelarian Andy Gunawan alias Ayong (32) setelah menikam Desi Usman (42) dengan menggunakan obeng harus berakhir di rumah temannya yang berada di jalan Bambu Kuning Kecamatan Tenayan Raya, Jum’at (17/1/2016) siang. Korban yang mendapatkan luka tikaman dibagian rusuk sempat mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah Arifin Achmad.
Kapolsek Tenayan Raya Kompol Indra Rusdi saat dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Ipda Sulaiman SH, Senin (18/1/2016) pagi mengatakan bahwa pertengkaran kedua nya berawal saat korban yang merupakan warga jalan Gunung Agung Kelurahan Sekip Kecamatan Lima puluh datang kerumah pelaku di jalan Angkatan Lima Puluh Kelurahan Rejosari Kecamatan Tenayan Raya. Korban yang tidak senang akan perbuatan pelaku langsung menyuruhnya keluar rumah dan akhirnya terjadilah perkelahian kecil.
" Kejadiannya November silam, Pelaku yang tidak tahan akan omelan korban akhirnya kalap mata dan langsung menikam rusuk korban menggunakan obeng, setelah itu pelaku melarikan diri dan membuang obeng yang digunakannya," terang Kanit.
Kini pelaku yang tidak dapat mengelak atas perbuatannya terpaksa harus mendekam dibalik jeruji Polsek Tenayan Raya. Sedangkan penyidik menjeratnya dengan pasal 351 KUHP ancaman kurungan diatas lima tahun penjara.
" Kita masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap pelaku, sedangkan korban yang awalnya mendapatkan perawatan intensif telah kembali pulih dan telah berkumpul keluarganya. Sedangkan motif perkelahian masih kita dalami," tutup Kanit.
Laporan: Defry Masri