KPK Tegaskan Tak Berkompromi Dengan Anas

Kriminal | Minggu, 19 Januari 2014 - 07:37 WIB

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Ditengah alotnya perdebatan antara kuasa hukum Anas Urbaningrum dan KPK soal frasa proyek-proyek lain, Carel Ticualu mengatakan kalau KPK berjanji menyidangkan kliennya pada Februari. Jubir Johan Budi SP menegaskan itu bukanlah bentuk kompromi dengan koruptor. Tanpa adanya tekanan dari kuasa hukum, berkas Anas memang dikebut cepat selesai.

Saat dihubungi JPNN kemarin, Johan Budi mengatakan kalau KPK tidak pernah punya kebijakan untuk negosiasi dengan koruptor. Dia menyebut, apa yang disampaikan ke penyidik pada Carel adalah hal yang biasa. Bukan berarti kubu Anas berhasil menekan atau menyetir langkah KPK. ‘’Itu mungkin persepsi dia (Carel) saja. Sudah saya bilang dari dulu kan, kalau kasus Anas ini sudah dikerjakan sejak lama dan akan segera selesai,’’ ujar Johan. Dia juga menegaskan kalau pelimpahan berkas suami Athiyyah Laila itu ke persidangan bukan karena dekat pemilu atau tidak.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Lebih lanjut dia menjelaskan, bisa saja saat Carel bertemu dengan penyidik lantas bertanya kapan berkas kliennya selesai. Penyidik lantas menjawab kalau berkas kemungkinan selesai Februari. Nah, hasil pembicaraan seperti itu menurut Johan bukanlah bentuk dari kesepakatan atau kompromi.

‘’Itu bukan deal,’’ tegasnya. Disamping itu, Anas juga punya hak ingkar. Dia bebas untuk tidak menjelaskan dengan sebenarnya atas apa yang terjadi pada proyek Hambalang. Benar atau tidak ada gratifikasi yang mengalir padanya. Bentuk pengingkaran disebutnya tidak akan mengganggu jalannya pengungkapan kasus. Johan menyebut kalau tuduhan KPK rawan masuk ke area politik saat menangani kasus Anas adalah tanpa dasar argumentasi yang akurat dan utuh. Sebab, KPK adalah lembaga negara yang diberi kewenangan untuk menyidik, hingga menuntut. Kalau memang tugasnya seperti itu, Johan balik bertanya popularitas seperti apa yang mau diraih institusinya.

‘’Saya mau menjelaskan sekali lagi, Anas Urbaningrum tidak ada yang istimewa. Sama seperti tersangka yang lain,’’ tegasnya. Dia juga menyebut kalau Anas menjadi tersangka karena dia adalah penyelenggara negara yang telah melakukan dugaan korupsi. Atas dugaan itu, penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup.

Sikap para pendamping Anas malah disebutnya membingungkan. Ada kuasa hukum yang sarankan kooperatif, menjadi justice collaborator, dan ada yang minta agar Anas tidak menjawab pertanyaan penyidik. “Belum ada pernyataan atau keinginan untuk itu (justice collaborator) yang disampaikan tersangka pada penyidik. Itu statement dari salah satu pengacara yang bilang AU kooperatif,” terangnya.

Carel Ticualu mengatakan kalau pihaknya ingin agar Anas disidangkan sebelum pemilu legislatif (pileg) yang rencananya digelar April. Harapannya, Februari nanti berkas sudah masuk ke pengadilan. Desakan itu muncul untuk menghindari dugaan kasus Anas bermuatan politis.

Carel lantas menyebut kalau Anas sudah kooperatif agar proses penyelesaian berkas tidak berlarut-larut. Versinya, sikap kooperatif itu dibalas dengan sebuah janji bahwa penyidik siap menyidangkan mantan Ketum Partai Demokrat itu pada Februari. “Janji KPK awal Februari disidang, itu penting ditepati,” tuturnya.

Dia juga sempat mengatakan makin cepat Anas disidangkan, maka kredibilitas KPK ikut baik. Carel meyakinkan kalau sidang Anas dilaksanakan setelah pileg, apalagi sesudah pemilihan presiden, akan muncul opini kalau KPK berusaha melindungi partai penguasa.

Disamping itu, dugaan deal lain yang muncul pada pemeriksaan perdana Anas sebagai tersangka pada Jumat (17/1) adalah soal materi pertanyaan. Anas mau menjalani pemeriksaan karena sepakat hanya soal Hambalang dan tidak ada pertanyaan terkait proyek-proyek lainnya.  “Kita maunya jelas dulu proyek-proyeknya apa. Tapi pemeriksaan harus jalan, akhirnya timbul bargain. Bersedia ada pemeriksaan, tapi proyek-proyek lainnya tidak akan dijawab,” imbuh Carel.

Kuasa hukum Anas lainnya, Adnan Buyung Nasution menjelaskan, dia tidak khawatir kalau kliennya disebut tidak kooperatif. Malah, dia menyebut kalau kooperatif bukan berarti mau ikut apa saja kemauan KPK. “Kooperatif bukan berarti harus tunduk diperlakukan sewenang-wenang,” tegasnya.(jpnn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook