PEKANBARU (RIAUPOS.CO)-Seorang supir taxi berinisial Sp (48) warga jalan Pesisir Kecamatan Rumbai terpaksa harus diamankan oleh anggota Opsnal Polsek Senapelan, Selasa (1/12/2015) sore. Pelaku yang hampir berusia setengah abad ini terbukti telah melakukan aksi penganiayan terhadap seorang bocah dibawah umur bernama Aditya Bagus Pratama (16).
Informasi yang diperoleh dari pihak Kepolisian bahwa penganiayaan terhadap korban terjadi pada bulan November silam. Korban bersama teman-temannya sedang berada di salah satu warung nasi goreng di jalan Riau. Karena tempat duduk penuh korban bersama temannya memilih duduk semeja dengan dua orang supir taxi yang tidak lain adalah pelaku.
" Korban sedang duduk bersama salah seorang temannya tiba-tiba dipukuli oleh dua orang pelaku. Sedangkan dua orang teman korban lainnya tengah berada di supermarket untuk membeli sesuatu, atas peristiwa tersebut korban mengalami luka memar dan lebam dibagian wajah dan punggung," terang Kapolsek Senapelan AKP Angga Herlambang SIK saat dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Ipda Abdul Halim, Jum’at (18/12/2015) siang.
Dikatakan oleh Kanit lebih jauh bahwa untuk meringkus pelaku pihaknya tidak perlu bekerja ekstra, setelah korban melapor akhirnya anggota Satreskrim langsung memeriksa lokasi kejadian dan mendapatkan rekaman CCTV. Pelaku yang diketahui berprofesi sebagai supir langsung dipanggil melalui telpon untuk pemesanan penumpang. Tidak beberapa lama akirnya pelaku datang ke Polsek menggunakan taxi yang digunakannya.
" Atas perbuatannya pelaku kita kenakan pasal 170 KUHP ancaman kurungan diatas lima tahun, dan saat ini kita masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Beberapa orang saksi juga telah kita mintai keterangannya, dan seorang pelaku lagi yang diduga terlibat masih kita kejar," tutup Kanit.
Laporan : Defry Masri