PEKANBARU (RIAUPOS.CO)- Dulunya oknum anggota Polri berpangkat Brigadir ini pernah bertugas di Polresta Pekanbaru sebelum dimutasikan ke Polres Meranti, tetapi atas ulahnya membawa narkoba jenis ekstasi akhirnya sang oknum berinisial Iz terpaksa harus diringkus oleh teman seprofesinya,Kamis (17/12/2015) sore. Tidak tanggung-tanggung, bersama pelaku turut diamankan pula barang bukti ektasi sebanyak seratus butir.
Uniknya, penangkapan pelaku yang langsung dipimpin oleh Kasat Narkoba Kompol Iwan Lesmana Riza SH ini malah tepat berada disamping kantor Polresta Pekanbaru. Atau tepatnya pelaku berhasil diringkus saat berhenti disimpang lampu merah jalan Samratulangi sekitar pukul 16.00 WIB. Anggota Opsnal Satnarkoba Polresta terpaksa menabrak sepeda motor Brigadir Iz agar tidak bisa melarikan diri dari penangkapan pada sore itu.
" Awalnya kita telah melakukan penyelidikan cukup lama terhadap pelaku ini, dan kita sempat memesan barang haram tersebut sebanyak 500 butir dengan nilai Rp 100 juta," terang Kompol Iwan Lesmana Riza SH saat melakukan ekspose diruang kerjanya, Jum’at (18/12/2015) siang.
Tetapi setelah dilakukannya pemancingan dan transaksi terhadap anggota yang menyamar, ternyata pelaku hanya bisa menyediakan barang bukti sebanyak 100 butir. Karena tidak sesuai kesepakatan akhirnya transaksi langsung dibatalkan, dan anggota Opsnal Satres Narkoba langsung mengejar pembawa barang haram tersebut setelah mengetahui ciri-cirinya.
" Awalnya kita mendapatkan informasi jika barang haram tersebut dibawa oleh anggota TNI dari meranti, mengetahui ciri-ciri pelaku dan juga speda motor yang digunakan akhirnya kita langsung mengikuti pelaku dari jalan Setia Budi hingga jalan Samratulangi. Saat lampu merah dan adanya kesempatan akhirnya pelaku kita tabrak," jelas Kasat.
Pelaku yang sempat berusaha melarikan diri langsung dikejar oleh anggota, dan akhirnya pelaku berhasil dibekuk tidak jauh dari Polresta Pekanbaru. Anggota yang berhasil mengamankan satu kotak rokok dengan berisikan barang bukti 100 butir ektasi membuat pelaku tidak dapat berkutik ketika digelandang ke Polresta Pekanbaru.
" Pelaku mengaku jika barang haram tersebut didapatnya dari teman sesama profesinya di Polres Meranti. Saat ini kita masih melakukan pengembangan terhadap pelaku, dan untuk perbuatannya pelaku kita kenakan pasal 112 dan pasal 114 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman kurungan diatas lima tahun," tutup Kompol Iwan Lesmana Riza SH.
Laporan : Defry Masri