JAKARTA (RP) - Mabes Polri mengaku terus memburu pria berinisial I yang diduga menjadi otak judi sepakbola online di Batam. I berhasil lolos saat tim dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menggerebek Ruko Tanah Mas di Sei Panas, Batam pada 2 November lalu karena dijadikan lokasi untuk menjalankan judi online.
Wakil Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Kombes Rahmad Sunarto menyatakan bahwa I sudah masuk dalam daftar buronan polisi. "Masih dicari satu DPO (Daftar Pencarian Orang, red). Tapi belum tertangkap," kata Rahmad saat dihubungi, Selasa (18/12).
Namun, ia tak bersedia merinci perburuan atas I. Yang pasti, polisi terus memburu I.
Lantas bagaimana dengan proses hukumnya? Rahmad mengatakan bahwa kasus itu diserahkan ke Poltabes Barelang. "Diproses di Batam sana," lanjutnya.
Ditambahkannya, tim dari Tipideksus Bareskrim Polri sifatnya hanya membantu hal-hal teknis. "Misalnya soal komputernya," sebutnya.
Sebelumnya, saat penggerebekan lokasi bandar judi sepakbola online di Komplek Rumah Toko Tanah Mas, Blok A nomor 1 Sei Panas, Batam, Kepulauan Riau pada 2 November lalu, polisi mengamankan dua orang tersangka, yakni Herman alias Ahok dan Ket Bun alias Abun.
Arief menjelaskan, modus operandi dalam perjudian itu adalah dengan mendompleng siaran langsung pertandingan sepakbola yang disiarkan langsung oleh stasiun televisi. Selanjutnya, bandar judi online menyiarkanya lagi siaran langsung itu melalui live streaming di internet. Nah, Ruko di Tanah Mas Blok A nomor 1 itu menjadi pusat data untuk me-relay siaran langsung pertandingan sepakbola ke website www.sbobet.com yang kemudian dijual lagi ke website judi online lainnya yaitu www.indobet.com dan www.raja383.com
Untuk untuk ikut perjudian online itu, seorang pemasang taruhan harus memiliki rekening di bank. Selanjutnya, petaruh harus membayar deposit ke pengelola situs judi untuk mendapatkan nama pengguna (user name) dan kata sandinya (password).
Ketika petaruh menang, maka pembayaran akan dilakukan melalui transaksi perbankan. Bandar pun memiliki lebih dari satu rekening untuk urusan pembayaran uang taruhan.
Dalam kasus ini, polisi menggunakan tiga undang-undang sekaligus. Yakni pasal 303 KUHP untuk pidana perjudiannya, UU Informasi dan Transaksi Elektronik untuk penyalahgunaan sarana elektronik untuk tindak pidana perjudian, serta UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (boy/ara/jpnn)