SOLOK (RP) - Diduga mencabuli anak tirinya, pelaku berinisial DRS, 59, warga Nagari Sumani, Kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten Solok diciduk anggota Polsek Singkarak, kemarin. Pelaku yang sudah berkepala lima ini berdalih melakukan tindakan asusila tersebut untuk mengobati penyakit anak tirinya.
Informasi yang dihimpun Padang Ekspres (Grup JPNN), perbuatan asusila ini terjadi sejak Januari 2013 lalu. Pelaku beralasan tindakannya untuk mengobati anak tirinya yang berusia 16 tahun. Padahal, anak tirinya tidak ada mengidap penyakit apa pun alias sehat.
Ketika orangtua korban yang merupakan istri pelaku tidak berada di rumah, dia terus membujuk anak tirinya melakukan asusila. Entah kenapa, korban yang masih berstatus pelajar ini, mau saja menuruti permintaan ayah tirinya.
Pelaku melakukan perbuatan bejatnya berulang kali karena tidak terungkap. Tidak tahan dengan perlakuan ayah tirinya, korban akhirnya menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya.
Kasus pencabulan ini dilaporkan ibu korban ke Mapolsek Singkarak. Atas laporan tersebut, petugas langsung menangkap pelaku ketika berada di rumah istri tuanya.
Kapolres Solok Kota AKBP Guntur Hindarsyah melalui Kapolsek Singkarak Iptu Poniman membenarkan adanya kasus dugaan pencabulan terhadap anak tirinya sendiri yang dilaporkan. "Pelaku sudah diamankan dan akan segera dilanjutkan pemeriksaannya," kata Iptu Poniman. (r)