KORUPSI PENGADAAN LAHAN BHAKTI PRAJA PELALAWAN

JPU Banding Vonis Hakim

Kriminal | Rabu, 18 Desember 2013 - 10:59 WIB

PEKANBARU (RP) — Merasa vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru terhadap terdakwa korupsi pengadaan lahan Bhakti Praja jauh dari apa yang dituntut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalan Kerinci mengajukan banding. Memori banding kasus ini diajukan dua hari pascavonis.

‘’Dua hari setelah menyatakan pikir-pikir, jaksa mengajukan permohonan banding. Jaksa keberatan atas vonis hakim,’’ ujar Panitera Muda Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru Hasan Basri SH kepada wartawan, Selasa (17/12).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Sebelumnya, empat terdakwa korupsi pengadaan lahan Bhakti Praja Pelalawan divonis berbeda dalam sidang, Rabu (11/12) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Salah seorang di antaranya diwajibkan membayar uang pengganti Rp3 miliar.

Empat terdakwa dalam kasus ini adalah, Kadispenda Pelalawan Lahmudin, mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pelalawan Syahrizal Hamid, Kabid BPN Pelalawan Al Azmi, dan staf BPN Pelalawan Tengku Alfian Helmi.

Keempatnya divonis dalam tiga sidang yang berbeda.

Terdakwa Syahrizal Hamid dan Al Azmi, dinilai hakim yang diketuai Reno Listowo SH secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 UU No 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1.

Terhadap Syahrizal Hamid, hakim menghukum delapan tahun penjara dan uang pengganti Rp3 miliar yang jika dalam satu bulan tidak dibayar harta bendanya akan dilelang dan jika tidak mencukupi maka akan diganti hukuman penjara lima tahun.

Pada Al Azmi, hakim mengganjar dengan penjara tujuh tahun dan uang pengganti Rp926 juta. Sama dengan Syahrizal Hamid, jika uang pengganti ini tak dibayar dalam satu bulan maka harta bendanya akan dilelang dan jika tak mencukupi akan diganti dengan hukuman penjara lima tahun.

Selain itu, keduanya wajib membayar denda Rp350 juta subsider empat bulan.

Untuk terdakwa Lahmuddin, hakim menjatuhkan vonis penjara 5 tahun 6 bulan dengan denda Rp250 juta subsider tiga bulan penjara.

Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp2 miliar subsider empat tahun penjara. Terdakwa Tengku Alfian dijatuhi hukuman lima tahun enam bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan penjara.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan JPU yang meminta agar hakim menjatuhkan hukuman pada Syahrizal Hamid 10 tahun penjara, denda Rp350 juta dan uang pengganti Rp3 miliar subsider lima tahun.

Untuk Al Azmi, JPU menuntut penjara sembilan tahun, denda Rp350 juta, dan uang pengganti Rp926 juta subsider lima tahun.

Lahmuddin dituntut delapan tahun penjara, dan denda Rp350 juta subsider lima tahun. Terakhir, T Alfian Helmi dituntut delapan tahun, dan denda Rp350 juta subsider lima tahun.(ali)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook