Dinasti Gubernur Banten Digoyang

Kriminal | Rabu, 18 Desember 2013 - 08:57 WIB

JAKARTA (RP) - KPK hanya perlu dua bulan untuk menyeret Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah sebagai tersangka dalam perkara suap sengketa pemilukada di Mahkamah Konstitusi (MK).

Lembaga antirasuah ini pun memberikan isyarat untuk menjerat keluarga Atut lainnya yang juga ditengarai terlibat korupsi.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Ketua KPK Abraham Samad mengumumkan penetapan tersangka Ratu Atut di Gedung KPK, Selasa (17/12).

Samad mengatakan Atut ditetapkan sebagai tersangka atas dua perkara, yakni suap sengketa Pemilukada Lebak dan penyidikan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di provinsi yang dipimpinnya.

Penetapan Atut sebagai tersangka sebelumnya didahului penggeledahan di rumah gubernur perempuan pertama itu. ‘’Sejak tadi malam hingga pagi tadi (kemarin, red) ada serangkaian penggeledahan di rumah Ratu Atut,’’ ujar Abraham.

Menurut pejabat asal Makassar itu, sejak 12 Desember KPK telah melakukan ekspos antara pimpinan dan penyidik.

‘’Dalam ekspos itu akhirnya ditemukan dua alat bukti yang bisa digunakan untuk meningkatkan status Ratu Atut Chosiyah sebagai tersangka,’’ papar Abraham, didampingi Juru Bicara Johan Budi dan Deputi Penindakan Warih Sadono.

Atut diduga terlibat dalam penyuapan terhadap mantan Ketua MK Akil Mochtar bersama adiknya Wawan. Atut juga diduga bertanggungjawab dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten.

‘’Sprindik untuk kasus suap Pilkada Banten sudah ditandatangani 16 Desember kemarin,’’ terangnya. Namun untuk kasus Alkes, Abraham mengatakan sprindik belum dikeluarkan karena KPK masih perlu merekontruksi perbuatan Atut.

Oleh karena itu, Abraham belum bisa menyampaikan detail keterlibatan dan peran Atut dalam kasus korupsi Alkes.

Atut dijerat pasal 6 ayat 1a UU Tipikor No: 20/2001 dan juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Abraham menegaskan KPK menerapkan juncto pasal 55 untuk Atut karena kasus yang menjeratnya diduga dilakukan bersama-sama.

‘’Terdakwa turut serta dengan tersangka yang telah kami tetapkan sebelumnya, yakni TCW (Tubagus Chaery Wardhana, red),’’ terangnya.

Namun bisa juga ada peran orang lain yang masih belum dijadikan tersangka. Abraham menegaskan KPK juga akan menelusuri kasus korupsi lain yang diduga terjadi di Banten.

‘’KPK masih terus dalami setiap laporan yang masuk dan pasti akan kami tindaklanjuti secepatnya,’’ ujarnya.

Sejak Wawan ditangkap, KPK memang mengendus adanya praktik korupsi yang dilakukan di sejumlah kota dan kabupaten di Banten. Terutama yang dipimpin oleh kerabat dan orang dekat Atut.

‘’Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dari klan atau dinasti Atut. Kasus ini masih terbentang luas, oleh karena itu kami terus melakukan pendalaman dan penelusuran lebih jauh,’’ terangnya.

Dalam perkara suap Pilkada Lebak, peran Atut dicurigai KPK setelah terkuak adanya pertemuan di Singapura. Dalam pertemuan itu Atut ditemani Wawan bertemu Akil Mochtar.

Pertemuan itu disebut-sebut membahas sengketa Pemilukada Lebak yang tengah bergulir di MK.

Atut diduga meminta tolong agar Akil membantu memenangkan calon yang diusungnya, yakni Amir Hamzah dan Kasmin. Keduanya diusung Partai Golkar.

Dari pertemuan itupun akhirnya disepakati uang untuk Akil sebesar Rp1 miliar. Uang itu turut dijadikan barang bukti saat Wawan ditangkap.

Terkait hal ini Abraham tidak bersedia menjelaskan karena bagian dari penyidikan yang sedang berjalan.

‘’Kalau saya beberkan khawatirnya akan mengganggu jalannya penyidikan. Tersangka bisa saja menghilangkan barang bukti dan mengaburkan penyidikan,’’ ujarnya.

Sementara terkait kasus korupsi pengadaan alat kesehatan yang terjadi di Banten, KPK mengendus ada beberapa item. Sebab kasus itu terjadi antara 2010 hingga 2011.

KPK menyebutkan ada tiga modus yang terjadi dalam korupsi Alkes di Banten.

Modus-modus itu yakni penggelembungan harga perkiraan sementara (HPS), proses pengadaan tidak sesuai prosedur, dan pengguna anggaran.

Dalam pengadaan Alkes di Banten, disebutkan pengguna anggaran bukan kepala dinas kesehatan. Namun Atut menunjuk jajaran di bawah kepala dinas. Dari tiga modus itulah diduga ada feedback berupa fee untuk Ratu Atut.

Keluarga Atut diduga juga bermain dalam proyek pengadaan Alkes di daerah lain di Banten. Salah satunya di Tangerang Selatan yang dipimpin oleh istri Wawan, Airin.

KPK pun telah menetapkan tiga tersangka termasuk Wawan dalam korupsi Alkes yang terjadi di Tangsel. Tak menutup kemungkinan Airin pun berperan dalam hal ini.

Total kerugian negara dari korupsi pengadaan Alkes yang terjadi di Tangsel dan Pemprov Banten disebutkanya mencapai Rp193,48 miliar.

Disebutkan ada 22 perusahaan yang diduga berkaitan dengan Atut bermain dalam proyek-proyek tersebut. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, namun KPK belum bisa memutuskan kapan perempuan kelahiran Ciomas, 16 Mei 1962 itu bakal ditahan menemani adiknya, Wawan.  

‘’Yang pasti penetapan tersangka akan diikuti penahanan. Hal itu kami lakukan jika pemberkasan sudah melampaui 50 persen,’’ terang Abraham.

Cepat lambatnya pemberkasan itu tergantung hasil penyidikan. Mengenai status Gubernur Atut, KPK menyerahkan hal tersebut ke Menteri Dalam Negeri. Menurut Abraham, KPK tak ada kewajiban mengirimkan sprindik untuk ditindaklanjuti dengan penonaktifan Atut.

‘’Pemberitahuan pada khalayak ini resmi, jadi sudah harusnya ditindaklanjuti sesuai undang-undang yang berlaku,’’ kata Abraham.

Penetapan tersangka kemarin juga diikuti pencegahan terhadap sekretaris pribadi Ratu Atut, Alinda Agustine Quintansari dan ajudannya Riza Martina.

‘’Pencegahan untuk memudahkan penyidik memeriksa yang bersangkutan,’’ ujar Johan Budi.

Terpisah, Ketua DPP Partai Golongan Karya Hajriyanto Thohari menyatakan, penetapan Atut sebagai tersangka tentu mempengaruhi roda di internal organisasi.

Ini karena, jabatan Atut sangat strategis, salah satunya adalah Ketua Kesatuan Perempuan Partai Golkar (KPPG), salah satu sayap Partai Beringin ini.

‘’Untuk sementara, ibu Atut tidak perlu mengurusi partai, akan ada penggantinya,’’ ujar Hajriyanto di gedung parlemen, Jakarta, Selasa (17/12). 

‘’Kami akan sampaikan, bahwa apa yang terkait ibu Atut merupakan masalah pribadi, tidak terkait partai,’’ ujarnya.

Istana Enggan Komentar Soal Atut

Pihak istana enggan berbicara banyak terkait penetapan tersangka Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.

Juru Bicara Kepresidenan, Julian Aldrin Pasha menuturkan pihaknya tidak dalam kapasitas menjelaskan lebih jauh terkait status tersangka politikus Partai Golkar tersebut.

Ia hanya menegaskan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mendukung sepenuhnya proses penegakan hukum atas kasus korupsi.(ken/gun/bay)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook