JAKARTA (RP) - Dilakukannya Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Praya, Nusa Tenggara Barat (NTB) Subri, berujung pada pemberhentian sementara terhadap dirinya.
Terkait hal tersebut, Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa (17/12), menyatakan telah mengeluarkan surat pemberhentian sementara terhadap Subri demi kepentingan penyidikan.
Ketetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Jaksa Agung Nomor: KEP-193/A/JA/12/2013 tanggal 16 Desember 2013.
‘’Memberhentikan sementara dari jabatan negeri sejak tanggal 15 Desember 2013 karena telah dikenakan penahanan akibat tindak pidana korupsi,’’ kata Kapuspenkum Kejagung Setia Untung Arimuladi di Kejagung kemarin.
Untung menjelaskan bahwa langkah tersebut telah sesuai dengan Undang-Undang (UU) tentang Kejaksaan.
‘’Apabila terdapat perintah penangkapan yang diikuti dengan penahanan terhadap seorang jaksa, dengan sendirinya jaksa yang bersangkutan diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Jaksa Agung,’’ terang Untung.
Selain itu, dia mengatakan bahwa pihaknya mendukung sepenuhnya langkah hukum yang diambil mitranya KPK terhadap kasus pelanggaran yang dilakukan Subri.
‘’Kejaksaan tidak akan mencampuri seluruh tindakan hukum yang akan di lakukan oleh KPK kepada oknum Kejari Praya tersebut,’’ ujar Untung.
Dalam kesempatan jumpa pers kemarin, Untung juga meneruskan pesan yang disampaikan Jaksa Agung Basrief Arief kepada seluruh pegawai di lingkungan kejaksaan.
‘’Bahwa sikap dan perilaku setiap aparat kejaksaan tidak saja mempengaruhi citra diri sendiri akan tetapi mempengaruhi citra keluarga dan citra kejaksaan,’’ ucap dia.
Seperti yang telah diberitakan, bahwa Subri ditangkap atas dugaan suap dan pemalsuan atas sertifikat tanah di NTB.
Atas tindakannya, Subri dijerat oleh Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 Ayat 2, Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.(dod/jpnn)