PEKANBARU (RP) - Praktik judi Kim yang digelar di Pujasera Dinasty yang dahulunya dikenal dengan nama Pujasera Sedap Malam, digerebek Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru, Ahad (17/11) dini hari.
21 orang termasuk di dalamnya pemain dan pengelola ditangkap.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Drs R Adang Ginanjar melalui Kasat Reskrim Kompol Arief Fajar Satria SH SIK MH kepada wartawan mengatakan, penggerebekan ini dilakukan atas informasi dari masyarakat yang sudah gerah dengan praktik judi yang digelar secara terbuka dan berada di tepi jalan besar ini.
’’Dari informasi tersebut, anggota kita turunkan untuk menyelidiki,’’ jelasnya, Ahad (17/11).
Setelah dipastikan, maka penggerebekanpun dilakukan Ahad dini hari itu. Para pemain serta pengelola yang berada dilokasi diamankan, beserta hadiah yang dipertaruhkan.
’’Ada 21 orang yang diamankan. 15 orang pemain dan enam orang pengelola. Termasuk di dalamnya, An sebagai pemilik,’’ kata Arief.
Bersama para pelaku judi itu, diamankan pula barang bukti berupa dua unit sepeda motor dan 12 unit sepeda, serta satu set keyboard, satu set televisi, satu goncangan dadu dan satu unit mesin cuci.
’’Pelaku dan barang bukti saat ini diamankan di Mapolresta Pekanbaru,’’ kata Arief. Terkait 21 orang yang diamankan ini, Polresta akan menjerat dengan pasal 303 KUHP tentang Perjudian.
Riau Pos beberapa waktu lalu pernah melakukan investigasi terkait dugaan perjudian di lokasi tersebut. Dari pantauan yang dilakukan, tampak bahwa para pemain mengadu peruntungannya dengan membeli kupon dengan harga bervariasi, mulai Rp20 ribu untuk hadiah berupa handphone Cina dan kipas angin, Rp30 ribu sampai Rp50 ribu untuk hadiah emas putih seharga Rp675 ribu hingga Rp250 ribu untuk hadiah sepeda motor pada akhir pekan.(ali)