JAKARTA (RP) - Janji Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad untuk menahan Andi Mallarangeng akhirnya ditepati.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu, Kamis (17/10) sore, resmi menjadi penghuni rumah tahanan KPK. Andi mengaku siap menerima keputusan itu dan berharap kasusnya segera bisa disidangkan.
Sebelum ditahan, pria kelahiran Makassar itu kemarin memang diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik KPK. Andi yang datang sekitar pukul 10.00 WIB bersama kuasa hukumnya mengaku sudah siap jika KPK memutuskan harus menahan dirinya.
‘’Iya, saya dipanggil sebagai tersangka. Kalau memang hari ini harus ditahan, ya saya siap. Sudah ada koper di mobil saya,’’ ujar mantan Juru Bicara Presiden SBY itu.
Setelah diperiksa sekitar enam jam, akhirnya Andi keluar gedung KPK sekitar pukul 16.00 WIB. Ia keluar menggunakan rompi oranye tanda statusnya resmi sebagai tahanan KPK. Pada sejumlah wartawan yang telah menunggu di pintu keluar gedung KPK, Andi berupaya masih tersenyum.
Ia pun mengaku menerima penahanannya. ‘’Hari ini saya memulai penahanan sesuai ketentuan KPK. Saya harus menerima ini sebagai proses untuk mempercepat penuntasan kasus ini,’’ paparnya. Ia berharap perkaranya itu bisa segera dibawa ke persidangan.
‘’Saya berharap disidang seadil-adilnya sehingga tahu yang salah dan yang benar,’’ paparnya. Andi sempat dibawa dengan mobil KPK menuju pintu tahanan yang hanya berjarak sekitar 50 meter. Tak lama kemudian sejumlah orang membawa koper dan masuk melalui pintu gerbang tahanan. Ada enam koper dan tas yang dibawa untuk bapak tiga anak itu.
Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan beberapa kali, penyidik akhirnya memutuskan perlu menahan Andi Mallarangeng. Penahanan Andi itu dilakukan untuk 20 hari pertama.
‘’Yang bersangkutan ditahan di Rutan Cipinang cabang KPK,’’ papar Johan. Johan sendiri tidak menjelaskan secara spesifik kenapa Andi baru ditahan kemarin.
Menurut dia, kewenangan penahanan ada pada penilaian subyektif dan obyektif penyidik. Yang pasti penahanan Andi dilakukan karena KPK telah memperoleh alat bukti yang cukup.
Andi menghuni sel yang sebelunnya ditempati anak buahnya, Dedy Kusdinar (Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Olahraga).
Lantaran perkara yang membelit Andi dan Dedy Kusdinar sama, maka penahanan keduanya dipisahkan. Dedy saat ini dititipkan ke tahanan Polres Jakarta Selatan.
‘’Di samping karena faktor perkara yang sama, tahanan kita juga sudah penuh. Saat ini ada 13 orang yang ditahan di Rutan KPK,’’ jelas Johan.
Johan mengatakan dengan ditahannya Andi bukan berarti kasus Hambalang berhenti pada orang-orang yang kini telah dijadikan tersangka saja. Seperti diketahui dalam perkara Hambalang, KPK telah menetapkan empat tersangka.
Selain Andi dan Dedy Kusdinar, KPK juga menetapkan petinggi PT Adhi Karya (kontraktor proyek Hambalang) Teuku Bagus Mohammad Noor dan Anas Urbaningrum (mantan Ketua Umum Partai Demokrat) sebagai tersangka.
Namun kemungkinan besar Teuku Bagus dulu yang akan menyusul Andi dan Dedy Kusdinar ke penjara. Sedangkan Anas kemungkinan sementara waktu masih bisa menghirup udara bebas.
Sebab, kemungkinan KPK masih akan menelusuri keterlibatan pihak lain melalui Anas. Seperti diketahui dalam audit investigasi yang dikeluarkan BPK, diketahui ada peran 30 anggota DPR dalam penganggaran dana proyek.
Selain itu diduga juga uang suap untuk proyek Hambalang tidak hanya mengalir ke Anas Urbaningrum. Bahkan beberapa waktu lalu, terkait kasus Hambalang, KPK juga menyita furniture dari rumah anggota DPR RI asal PDIP, Olly Dondokambey di Minahasa.
KPK juga masih mendalami adanya dugaan aliran dana ke Anas yang kemudian digunakan dalam kongres Partai Demokrat. KPK juga kini masih melakukan penyelidikan baru yang pengadaan peralatan Hambalang. Diduga hal itu juga menyeret Anas.
Sayangnya, Johan Budi sendiri kemarin mengaku belum menerima informasi terkait kapan para tersangka lain akan dipanggil dan dilanjutkan dengan penahanan.
‘’Sampai hari ini saya belum menerima informasi jadwal pemanggilan tersangka lainnya,’’ ungkap Johan. Ia juga mengatakan sampai saat ini KPK juga belum menerapkan tindak pidana pencucian uang untuk Andi Mallarangeng.
Adik Andi, Rizal Mallarangeng kemarin ikut datang ke KPK. Dia mengaku penahanan itu bisa diterima keluarga dengan besar hati dengan harapan kasusnya cepat selesai.
‘’Saya sangat ingin tahu dakwaan dari KPK seperti apa. Saya pribadi berpandangan kali ini KPK salah menduga dan menahan orang yang tidak bersalah,’’ ujarnya.
Ia mengaku selama ini telah mempelajari perkara ini dan tidak ada yang membuat Andi bisa dikatakan sebagai pihak yang salah.
Terkait sangkaan Andi menerima sejumlah uang, menurut Rizal, itu hanya pernyataan sepihak dari mantan Sekretaris Menpora, Wahid Muharam.
Lantas terkait sangkaan bahwa Andi menyalagunakan kewenangan, Rizal mengatakan itu hanya sebuah konsep bukan fakta hukum. ‘’Faktanya perlu kita lihat bagaimana KPK membuktikan konsep menyalagunakan kewenangan itu,’’ paparnya.
Menurut dia, bisa saja dalam perkara ini yang terjadi malah kewenangan Andi disalahgunakan oleh orang lain tanpa sepengetahuannya.
Namun apapun itu, Rizal mengaku keluarga menerima penahanan yang dilakukan KPK terhadap Andi. Pada Rizal, Andi mengaku pesan buku karangan Dan Brown yang berjudul Inferno.
‘’Malam ini saya berupaya belikan dan serahkan agar dia bisa baca di dalam sana,’’ ungkapnya. Andi memang telah mempersiapkan penahanannya dengan membawa sejumlah buku dalam koper.
Sementara itu, Wakil Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Marzuki Alie menyatakan lega menyikapi keputusan KPK yang akhirnya menahan Andi Malarangeng.
‘’Kalau dari sisi Demokrat, situasi ini membuktikan bahwa kami komit menjadikan hukum sebagai panglima,’’ kata Marzuki. Ia menambahkan, kalau selama ini partainya telah berdarah-darah terkait kasus Hambalang.
Bukan hanya karena sejumlah kader utamanya yang terseret, namun juga karena kasus yang mulai muncul sejak 2011 itu juga belum benar-benar tuntas hingga saat ini.
Terkait Andi misalnya, mantan seketaris Dewan Pembina itu sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak sekitar setahun yang lalu.
Namun, yang bersangkutan baru mendapat kepastian ditahan kemarin.
‘’Bisa saja (Demokrat, red) intervensi, atas nama stabilitas. Dorong KPK supaya cepat, tapi tidak (kami, red) dilakukan,’’ tegas Marzuki. Demokrat, kata ketua DPR itu, tidak mau masuk ke ranah hukum. ‘’Hukum harus tetap mandiri, meski kami berdarah-darah,’’ tambahnya.
Sebagai personal, Marzuki menyatakan kalau dirinya hanya bisa berharap dan berdoa agar mantan Menpora itu diberikan kesabaran, keikhlasan, dan kekuatan dalam menghadapi proses hukum.
‘’Andi punya keyakinan tidak bersalah, mudah-mudahan keyakinan itu akan menjadi semangat dalam menegakkan kebenaran dan keadilan,’’ katanya.
Disinggung soal korupsi yang marak di tanah air, Marzuki mengajak semua pihak tanpa terkecuali untuk melakukan refleksi diri masing-masing.
Hal itu mengingat korupsi telah merambah semakin luas di hampir semua lapisan masyarakat. ‘’Apa pun benderanya, levelnya, dari tukang parkir sampai pejabat tinggi terjangkit penyakit korupsi. Ini PR kita, bahwa ada yang salah di sumber daya manusia kita,,’’ ujarnya.(gun/dyn/esi)