PEKANBARU (RP) - Kepala Seksi (Kasi) Meterologi Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru Mega Miko mengatakan usaha mikro di bawah Rp50 juta tidak wajib punya Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
Hal itu disebutkan dia sesuai dengan Permen Perdagangan RI Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang penerbitan surat izin usaha.
”Jadi bagi pengusaha baru dan masih memiliki kekayaan bersih sampai Rp50 juta tidak diwajibkan punya SIUP. Jangan mau dipermainkan oleh oleh oknum perijinan. Namun demikian usaha mikro tetap boleh meminta SIUP,” ujar Miko kepada Riau Pos, Rabu (17/10).
Menurut Miko, usaha mikro yang tidak memiliki SIUP akan banyak kerugiannya. Misalnya seperti peminjaman modal ke bank.
”Tanpa adanya SIUP tentu tidak akan bisa pinjam ke bank. Oleh karena itu memiliki SIUP lebih banyak keuntungannya, sebut dia.
Fungsi SIUP sendiri terdiri dari banyak hal. Di antaranya SIUP dapat untuk pengajuan pinjaman melalui CSR BUMN, pengajuan pinjaman bank dan bantuan modal/ alat dari Negara, tuturnya.
SIUP sendiri terdiri atas beberapa katagori. SIUP kecil wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp50 juta sampai dengan paling banyak Rp500 juta.
”Itu tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha,” jelanya.
SIUP menengah wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp500 juta sampai dengan paling banyak Rp10 miliar.
Tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Sementara SIUP besar wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp10 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
”Setiap perusahaan koperasi, persekutuan maupun perusahaan perseorangan, yang melakukan kegiatan usaha perdagangan wajib memperoleh SIUP, yang diterbitkan berdasarkan domisili perusahaan dan berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia,” katanya.(ilo)