DUMAI (RP) - Pihak Bea dan Cukai Dumai menyerahkan N, tersangka pelaku penyeludupan berserta barang bukti sabu-sabu seberat Rp1,623 Kg ke Polres Dumai, Selasa (17/9). Dengan penyerahan itu, proses hukum selanjutnya akan dilakukan pihak Polres Dumai.
Pihak Polres Dumai sendiri menyayangkan ekspos yang dilakukan jajaran BC Dumai usai tertangkapnya janda beranak satu di Pelabuhan Penumpang Dumai yang kedapatan membawa barang haram dari Melaka.
‘’Kami menyayangkan ekspos tangkapan yang terlalu cepat. Padahal, kami sudah berkoordinasi untuk penangkapan bos si pemilik sabu di Jakarta,’’ ujar Kasat Narkoba AKP TF Hutagaol.
Dikatakan Hutagaol, pihaknya akan melakukan pengembangan dengan membawa N ke Jakarta untuk kemudian menjebak bandar atau penerima pasokan sabu-sabu itu.
‘’Proses pengembangan kasus pun jadi terhambat. Padahal ketika diamankan, N masih sempat berkomunikasi dengan bosnya,” sebutnya.
Meski begitu, pihak Polres Dumai untuk sementara melakukan proses hukum terhadap janda cantik asal Jambi itu. ‘’Kami akan melakukan proses penyidikan terhadap kurir tersebut,’’tambahnya.
Sebagaimana diberitakan kemarin, Tim KPP BC TMP Dumai Senin (16/9) berhasil mengagalkan masuknya sabu senilai Rp300 miliar di Terminal Penumpang Pelindo I, Dumai. tersangka berinisial N membawanya dari Melaka, Malaysia.(afr)