Laporan, M ALI NURMAN, Pekanbaru malinurman@riaupos.co.id
Rencana Syafruddin Sayuti, terdakwa dugaan korupsi pengadaan SAUM yang juga mantan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Pekanbaru, untuk ke Jakarta dengan alasan suatu keperluan terpaksa dibatalkan.
Pasalnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (17/9) menolak pengajuan izin berangkat terdakwa Sayuti.
‘’Permohonan terdakwa tidak dikabulkan, karena khawatir mengganggu persidangan,’’ ujar majelis hakim yang dipimpin oleh I Ketut Suarta.
Sementara itu, dalam persidangan Selasa kemarin, diperdengarkan juga keterangan saksi, Reni Mayasari, Bendahara Dishubkominfo Kota Pekanbaru pada tahun 2010. Kepada majelis hakim, Reni mengungkapkan peran seorang bernama One.
Orang ini, jelas Reni bukanlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dishubkominfo, namun sering berada di sana.’’One berperan dalam pencairan.
Dia mengurus semua pencairan, tanpa kendala,’’ papar saksi. Dilanjutkan Reni pula, pencairan yang dilakukan sesuai aturan yang berlaku.’’Sesuai aturan pencairannya,’’ imbuh saksi.
Sebelumnya diberitakan, mantan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Kadishubkominfo) Pemko Pekanbaru, Syafruddin Sayuti menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa Sarana Angkutan Umum Massal (SAUM) Bus Trans Metro Pekanbaru.
Dalam dakwaan JPU, dugaan korupsi pengadaan Trans Metro Pekanbaru yang dilakukan terdakwa telah merugikan negara sebesar Rp261 juta lebih.
Terdakwa dikenai Pasal 2, Pasal 3 juncto Pasal 9 Undang Undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Pengadaan Bus Trans Metro Pekanbaru ini terjadi pada tahun 2010 lalu. Terdakwa yang masih menjabat sebagai Kadishubkominfo selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) bersama PPTK, Azwir (alm) melaksanakan pengadaan dengan dana bersumber dari APBD Pekanbaru pada tahun 2010 sebesar Rp14.502.748.546.
Dalam angka tersebut, terdapat pekerjaan belanja perawatan armada Transmetro Pekanbaru dengan anggaran sebesar Rp6,8 miliar. Namun dalam pelaksanaannya terdapat kerugian sebesar Rp261 juta lebih.(new)